Sumut Terkini

Terdakwa Korupsi DJKA Yakin Uang Rp 3,5 Milliar Diterima Ketua Hipmi Akbar Buchari 

Pada sidang pemeriksaan terdakwa, hakim Khamozaro Waruwu bertanya kepada Eddy mengenai uang yang dia berikan kepada Akbar lewat Roni. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Terdakwa perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan, Eddy Kurniawan Winarto  (berdiri) saat diperiksa sebagai terdakwa, Rabu (29/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Terdakwa perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan, Eddy Kurniawan Winarto merasa yakin uang senilai Rp 3,5 milliar telah diberikan kepada Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Himawan Buchari.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa, hakim Khamozaro Waruwu bertanya kepada Eddy mengenai uang yang dia berikan kepada Akbar lewat Roni. 

Pemberian uang dilakukan sebanyak tiga kali oleh Eddy kepada Akbar Buchari sekitar Mei 2022.

"Anda yakin uang yang anda beri ke Roni diberikan kepada Akbar," tanya hakim Khamozaro pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026). 

Eddy kemudian menjawab yakin. Katanya sejak uang dia berikan lewat Roni, dia tidak pernah lagi dihubungi Akbar. 

"Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu uda sampai ke Akbar oleh Roni," kata Eddy. 

Eddy menceritakan awal mula Akbar menemuinya. Saat itu, Akbar bersama-sama  Roni datang dan menceritakan adanya tagihan piutang oleh Waskita. 

Akbar mengatakan tagihan tersebut bermula adanya kontraktor lokal dari Medan yang telah bersepakat dengan Waskita untuk bekerjasama dalam Pekerjaan JLKMB 1. 

Akan tetapi  pada pekerjaan JLKAMB 1 tidak melibatkan pihak kontraktor lokal dari Medan sebagaimana yang telah disepakati terdahulu.

Kala itu, Akbar berharap Eddy dapat membantu berkomunikasi dengan pihak Waskita. Eddy kemudian menyanggupinya permintaan Akbar.

Setelahnya, Eddy kembali bertemu dengan Roni di Apartemen Four Wind. Menurut pengakuan Roni, piutang bermula saat Akbar meminta sumbangan kepada Waskita dengan alasan untuk Pemilihan Kepala Daerah.

Namun karena Waskita sebagai perusahaan yang memenangkan tender tidak memiliki uang, Akbar kemudian mengumpulkan dana dari sejumlah kontraktor dengan imbalan kerjasama operasional dalam pengerjaan JLKAMB 1.

Kepada hakim, Eddy juga membantah menerima uang Rp 3,5 milliar untuk dirinya sendiri dari proyek JLKAMB 1,seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa. 

Dia menyampaikan, hanya mempertemukan pihak Akbar dengan pihak  Waskita. Saat itu Waskita sepakat untuk mengeluarkan 6,5 persen anggaran dari pekerjaan JLKAMB 1. Dia kemudian mendapatkan komitmen fee dari semua itu. 

Eddy juga mengaku menyerahkan uang Rp 2 milliar melalui Roni di Apartemen Fourwind. 

"Pembayaran kedua diberikan senilai Rp 1.350.000.000 lewat beberapa rekening yang diberikan oleh Roni. Dan terakhir ada pemberian Rp 350 juta diberikan lewat Roni," ujarnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved