Polres Pematangsiantar

Buron 5 Bulan, Pelaku Pencurian Kabel Tower Dibekuk Polres Pematansiantar

Pelarian panjang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kabel tower telekomunikasi akhirnya berakhir.

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Petugas Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba menghadirkan tersangka kasus pencurian kabel tower saat gelar perkara di Mapolsek Siantar Martoba, Pematangsiantar, Rabu (15/4/2026). Tersangka ditangkap setelah buron selama lima bulan. 

TRBUN-MEDAN.COM, Pematangsiantar-Pelarian panjang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kabel tower telekomunikasi akhirnya berakhir.

Setelah buron selama lima bulan, tersangka berinisial EK alias EB, 31 tahun, ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Simalungun.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba yang dibantu tim Jatanras Polres Pematangsiantar pada Rabu malam, 15 April 2026.

EK diringkus saat bersembunyi di rumah rekannya di kawasan Tanah Jawa.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik mengatakan, kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada Senin malam, 13 Oktober 2025, di Jalan Darussalam Lorong Baja, Kelurahan Pondok Sayur.

Saat itu, petugas menerima laporan dari pengawas lapangan PT Putra Mulia Telecommunication tentang adanya pencurian kabel tower.

Polisi yang tiba di lokasi mendapati seorang pria berinisial ESP berada di dekat tower, duduk di atas becak bermotor.

“Dari hasil interogasi, ESP mengakui terlibat dan berperan mengawasi situasi serta menyiapkan betor untuk mengangkut hasil curian,” ujar Martua.

Pengakuan itu membuka peran pelaku lain. Saat petugas bergerak ke lokasi tower yang berjarak sekitar 20 meter, ditemukan kabel sepanjang sekitar 20 meter telah hilang.

Pagar besi di sekitar tower juga dalam kondisi rusak, diduga menjadi akses masuk para pelaku.

Namun dua pelaku lain, termasuk EK, berhasil melarikan diri saat itu. Polisi hanya mengamankan ESP beserta barang bukti, sementara pengejaran terhadap pelaku lain terus dilakukan.

Setelah berbulan-bulan penyelidikan, keberadaan EK akhirnya terendus. Polisi kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Tersangka sudah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Martua.

Dalam perkara ini, EK dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

Kasus pencurian kabel tower menjadi perhatian karena tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan telekomunikasi masyarakat.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved