Polda Sumut

7 Pelaku Kasus Pembunuhan Dibebaskan, Ahli Hukum Pidana: Petunjuk Jaksa Keliru

Ahli hukum pidana, Dr Muldri Pasaribu turut menyoroti bebasnya tujuh tersangka kasus pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis (35).

|
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN BALI
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Ahli hukum pidana, Dr Muldri Pasaribu turut menyoroti bebasnya tujuh tersangka kasus pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis (35).

Menurut Muldri, petunjuk jaksa dalam kasus ini sah secara formil, akan tetapi keliru secara substantif jika bersifat mutlak.

Kata Muldri, petunjuk dari jaksa yang meminta penyidik untuk menghadirkan jasad korban yang notabene telah dibuang ke laut di wilayah Provinsi Aceh merupakan petunjuk yang dinilai keliru.

Di sana terjadi kondisi procedural absolutism yang mengorbankan keadilan materiil. Artinya, memaksakan kehadiran jasad dalam kondisi demikian menjadikan hukum prosedural mengalahkan keadilan substantif.

Padahal, tim penyidik dalam kasus ini telah menjelaskan secara rasional bahwa jasad dibuang ke laut lepas, tidak diketahui titik koordinat pasti, dan secara ilmiah kecil kemungkinan ditemukan kembali.

Bahkan, dalam petunjuk P19 disebutkan permintaan visum terhadap korban. Namun secara faktual, visum tidak mungkin dapat diterbitkan tanpa terlebih dahulu menemukan jasad korban.

Dengan demikian, substansi petunjuk tersebut pada dasarnya tetap mensyaratkan kehadiran jasad, sesuatu yang sejak awal telah dinyatakan hampir mustahil dipenuhi oleh penyidik.

“Jadi, jaksa memang berwenang memberi petunjuk (Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 110 KUHAP), namun petunjuk harus relevan, proporsional, dan memungkinkan untuk dilaksanakan (feasible). Petunjuk yang mustahil dipenuhi bertentangan dengan asas due process of law,” ujar Dr Muldri Pasaribu, Rabu (14/1/2026).

Sambung Muldri Pasaribu, tidak ada satu pun ketentuan hukum pidana di Indonesia yang menyatakan bahwa pembunuhan tidak dapat dibuktikan tanpa jasad korban.

Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 184 KUHAP, bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.

“Alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP itu antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Jadi tidak ada syarat harus ada jasad,” tegasnya.

Menurut Dr Muldri Pasaribu, ada banyak kasus mutilasi di Indonesia yang tidak menyertakan jasad utuh, namun dapat diproses.

Dalam teori hukum pidana modern, hukum pidana melindungi nilai kehidupan, bukan jasad.

Kematian dapat dibuktikan melalui fakta sosial, logika peristiwa, ilmu pengetahuan, kesaksian, dan pengakuan.

“Jika keharusan jasad dijadikan dogma, maka setiap pelaku cukup menghilangkan mayat dan hukum pidana tidak memiliki kekuatan lagi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved