Polda Sumut

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu ke Jakarta, Mahasiswi Ditangkap di Hotel Medan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jaringan antarprovinsi

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Andy Arisandi memberikan keterangan terkait barang bukti sabu seberat 5 kilogram saat pengungkapan kasus di Medan, Sumatera Utara. Polisi menangkap seorang mahasiswi yang diduga menjadi kurir narkotika jaringan antarprovinsi dengan tujuan pengiriman ke Jakarta. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jaringan antarprovinsi setelah menangkap seorang mahasiswi berinisial RK (18) di sebuah hotel di Kota Medan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 5 kilogram sabu yang rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui jalur udara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu, 14 Februari 2026, di depan lobi salah satu hotel di Medan.

“Yang bersangkutan kami tangkap di depan lobi hotel berikut barang buktinya. Ia diperintahkan untuk membawa narkotika jenis sabu ini menuju Jakarta,” ujar Andy saat memberikan keterangan di Medan, Selasa (17/3/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan mahasiswi asal Provinsi Aceh itu mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba.

Pada aksi sebelumnya, ia berhasil membawa sabu ke Makassar melalui jalur udara dengan rute Medan–Bandara Silangit.

Namun, upaya keduanya untuk mengirimkan sabu ke Jakarta berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian.

Menurut Andy, tersangka mengaku nekat menjalankan aksinya karena dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta.

Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta menunjang gaya hidup.

Penyelidikan polisi juga mengungkap bahwa barang bukti sabu itu tidak berasal dari Aceh, melainkan diperoleh di Kota Medan.

Tersangka sebelumnya datang dari Aceh dan menginap di sebuah hotel di Medan selama sekitar empat hari sebelum menerima barang tersebut.

Setelah menerima sabu, tersangka dijadwalkan membawa paket tersebut menggunakan pesawat menuju Jakarta.

“Yang bersangkutan diiming-imingi uang dalam jumlah besar bagi dirinya. Itu yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi,” kata Andy.

Polda Sumut menegaskan pengungkapan kasus ini belum berhenti pada penangkapan tersangka.

Polisi masih memburu pemasok sabu dalam jumlah besar yang diduga berada di balik jaringan tersebut.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika lintas wilayah, khususnya jaringan yang memanfaatkan jalur udara untuk mendistribusikan barang haram tersebut.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved