Polda Sumut

Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit Bank di Aek Nabara Tersangka Penggelapan Rp 28 Miliar Uang Gereja

KOMBES Rahmat Budi Handoko memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan panggelapan

|
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/Arjuna Bakkara
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rahmat Budi Handoko bersama Kabid HUmas Polda Sumut Kombes Pol DR Ferry Walintukan SH SIK MH memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Medan, Rabu (18/3/2026). Polisi menyebut kerugian dalam kasus ini mencapai Rp28 miliar dan tersangka telah melarikan diri ke luar negeri. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan seorang mantan pejabat perbankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu.

Nilai kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 28 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menyebut tersangka berinisial AH, yang diketahui bernama Andi Hakim Febriansyah.

Ia merupakan mantan kepala kas Unit Aek Nabara di bawah kantor cabang Rantauprapat.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Komisaris Besar Rahmat Budi Handoko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari rangkaian penyelidikan.

“Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni AH. Jabatan terakhirnya adalah pimpinan kantor kas,” ujar Rahmat, Rabu (18/3/2026).

Kasus ini bermula dari laporan pimpinan Cabang Rantauprapat, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/327/II/2026.

Namun, saat proses pemanggilan untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah meninggalkan Indonesia. Ia diduga melarikan diri ke luar negeri.

“Dua hari setelah laporan dibuat, yang bersangkutan bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.

Dari hasil penyelidikan, perkara ini diduga telah berlangsung sejak 2019. Saat itu, tersangka menawarkan produk investasi yang disebut “Deposito Investment” kepada pihak gereja.

Produk tersebut, menurut polisi, tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh pihak bank.

Meski demikian, tersangka menjanjikan imbal hasil sebesar 8 persen per tahun angka yang jauh di atas bunga deposito perbankan pada umumnya yang berkisar sekitar 3,7 persen.

Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan sejumlah dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.

Dana jemaat kemudian dialihkan ke sejumlah rekening, di antaranya rekening pribadi tersangka, istrinya, serta perusahaan miliknya.

Polda Sumut kini berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, serta Kepolisian Federal Australia (AFP) untuk melacak keberadaan tersangka.

Upaya penerbitan red notice juga tengah diajukan guna mempercepat proses penangkapan.(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved