PDI Perjuangan SUmut

Ketua PDIP Sumut Perjuangkan 320 Petani Korban Pelanggaran HAM Padang Halaban di Komisi XIII DPR RI

kesaksian dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/Arjuna Bakkara
Anggota Komisi XIII DPR RI Drs Rapidin Simbolon MM (kelima kiri) yang juga ketua DPD PDIP Sumut menyampaikan pandangan saat Rapat Dengar Pendapat terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap petani Padang Halaban di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026). RDP membahas dampak penggusuran lahan 83 hektare yang menyebabkan 320 kepala keluarga terdampak. 

TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA-Konflik agraria di Padang Halaban, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, tak lagi sekadar menjadi persoalan desa. 

Rabu (18/2/2026) Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut sekaligus Anggota Komisi XIII DPR RI, Drs Rapidin Simbolon MM, mengangkat langsung kasus ini sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap petani ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.

Rapat dipimpin Pimpinan Komisi XIII Willy Aditya dan dihadiri sejumlah anggota komisi lainnya seperti Maruli Siahaan, Sugianto Santoso, Dewi Asmara, Raja Faisal Manguju Sitorus, Ariza Aziz, Marinus Gea, Muslim Ayub, Mafirion, Paulus Hadi, Anwar Sadad, Fauqi, dan Shadiq. 

Pimpin RDP Konflik petani padang halaban
Pimpinan Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan petani Padang Halaban di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Rapat tersebut membahas dugaan pelanggaran HAM dan dampak penggusuran ratusan kepala keluarga di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Forum berlangsung sedikit dinamis sejak awal, terutama ketika isu penggusuran paksa dan dampak sosialnya disampaikan.

Dalam pemaparannya, Rapidin menegaskan bahwa konflik di Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, tidak bisa dipersempit sebagai sengketa administratif pertanahan. 

Ia menyebut sedikitnya 320 kepala keluarga terdampak dari lahan seluas 83 hektare yang disengketakan. 

Eksekusi lahan pada 28 Januari 2026, menurutnya, telah menimbulkan luka sosial yang nyata.

“Saya berdiri di sini bukan hanya sebagai wakil daerah pemilihan. Saya berdiri karena ini persoalan HAM,” kata Rapidin di hadapan koleganya. 

Ia meminta Komisi XIII melihat persoalan ini dari sudut hak hidup, bukan semata legalitas dokumen.

Rapidin menyampaikan pandangan dalam RDP konflik padang halaban Labura
Drs Rapidin SImbolon anggota Komisi XIII DPR RI yang juga Ketua DPD PDIP Sumut menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat terkait konflik agraria Padang Halaban di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Demikian juga pandangan dari nggota komisi XIII lainnya Willy Aditya, Maruli Siahaan, Sugianto Santoso, Dewi Asmara, Raja Faisal Manguju Sitorus, Ariza Aziz, Marinus Gea, Muslim Ayub, Mafirion, Paulus Hadi, Anwar Sadad, Fauqi, dan Shadiq.

Rapidin menyampaikan bahwa dalam berbagai rekaman yang beredar, tampak pembongkaran rumah dan perataan tanaman warga. 

Ia menilai tindakan tersebut meninggalkan trauma, terutama bagi anak-anak. 

“Kita jangan anggap ini sepele. Anak-anak Padang Halaban menyaksikan rumah mereka diratakan. Dampak psikologisnya bisa panjang. 

Ia bahkan menyinggung contoh kasus sosial di daerah lain, di mana tekanan ekonomi dan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar berdampak tragis pada anak-anak. 

"Saya trauma dengan kejadian anak di Sumba yang bunuh diri karena tidak mampu beli buku,” ujarnya.

Rapidin mengingatkan negara agar tidak mengabaikan efek berantai dari kebijakan atau tindakan yang tidak sensitif terhadap kondisi warga kecil.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved