PDI Perjuangan Sumut

Bencana Sibolga-Tapteng Sekitar: DPD PDI-P Sumut Dorong Status Darurat Nasional

DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara menilai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara lambat merespons rentetan bencana banjir

|
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/POLDA SUMUT
BANJIR TAPTENG - Kondisi Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga usai kena bencana alam longsor dan banjir, Jumat (28/11/2025). Polda Sumut mencatatkan 147 orang meninggal dunia di Sumut akibat bencana alam. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara menilai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara lambat merespons rentetan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah kabupaten/kota sejak Selasa (24/11/2025) lalu. 

Kritik itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI-P Sumut, Sutrisno Pangaribuan, seraya menyoroti koordinasi dan mobilisasi pemerintah daerah yang dinilai tidak memadai pada masa-masa awal bencana.

Menurut Sutrisno, Gubernur Sumut Bobby Nasution baru memberikan respons setelah mengikuti rapat koordinasi dengan Menko PMK Pratikno pada Kamis (27/11/2025).

“Saat ribuan warga berjuang menyelamatkan diri, respon resmi justru muncul pada hari kelima,” ujarnya.

Sehari setelah rapat koordinasi, Pemprov Sumut menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/836/KPTS/2025 tentang Status Tanggap Darurat Bencana yang berlaku 27 November–10 Desember 2025.

Namun, menurut DPD PDI-P Sumut, keputusan tersebut tidak menjawab kebutuhan percepatan penanganan, sekaligus dinilai sebagai upaya menghindari penetapan Keadaan Darurat Bencana Nasional.

Sutrisno menilai Pemprov Sumut tidak proaktif pada fase kritis awal bencana, ketika warga di sejumlah titik menyiarkan kondisi darurat melalui media sosial.

Sementara pemerintah daerah masih berkutat pada rapat koordinasi dan konferensi pers, sejumlah figur publik di berbagai platform digital justru menggalang donasi masyarakat hingga menembus lebih dari Rp1 miliar.

“Mereka bekerja tanpa struktur resmi, tanpa SPPD, tetapi mampu membaca kebutuhan lapangan lebih cepat,” kata Sutrisno.

Para penggalang donasi itu, sebagian besar perempuan, dinilai menghadirkan solidaritas lintas batas yang bergerak spontan melalui dunia digital.

DPD PDI-P Sumut berpendapat bahwa kondisi di lapangan memenuhi syarat penetapan Keadaan Darurat Bencana Nasional, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Menurut Sutrisno, tiga indikator yang dinilai tidak terpenuhi pemerintah daerah antara lain, keterbatasan mobilisasi sumber daya baik personel, logistik maupun pendanaan.

Kemudian tidak optimalnya sistem komando darurat termasuk Pos Komando dan Pos Lapangan, seta lemahnya penanganan awal mulai dari evakuasi, penyelamatan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga terdampak.

Dengan dasar itu, menurut Sutrisno, seharusnya penanganan dapat dialihkan kepada pemerintah pusat.

“Ketika kapasitas kabupaten/kota dan provinsi tidak memadai, kewenangan harus diambil alih pemerintah pusat sebagaimana diatur regulasi,” ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved