Berita Nasional
Respons Kubu Jokowi dan Projo usai Roy Suryo Menang Praperadilan: Jangan Senang dan Bangga Dulu
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, secara blak-blakan meminta Roy Suryo untuk menahan diri
TRIBUN-MEDAN.com - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo langsung memicu reaksi dari kubu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kendati hakim tunggal I Ketut Darpawan memutus bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak sah, kubu Jokowi mengingatkan agar Roy Suryo tidak merayakan putusan ini secara berlebihan.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, secara blak-blakan meminta Roy Suryo untuk menahan diri dan tidak terburu-buru bersenang hati.
Ade menegaskan bahwa hasil sidang praperadilan ini sama sekali belum menyentuh substansi materiil dari kasus dugaan penyebaran berita bohong atau fitnah ijazah palsu milik Jokowi yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.
"Keputusan praperadilan hari ini, Saudara Roy Suryo jangan senang dulu, biasa saja. Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara."
"Sekali lagi saya ulangi, ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara," tegas Ade dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026).
Ade memaparkan bahwa amar putusan hakim murni hanya menyoroti koridor teknis operasional penindakan hukum oleh instansi kepolisian.
Oleh karena itu, ia meminta tim hukum Roy Suryo tidak membangun opini publik yang menyesatkan seolah-olah kasus ini telah selesai.
"Ini adalah putusan yang disampaikan hakim tunggal mengenai sah atau tidak sahnya penangkapan, penahanan, dan penggeledahan, soal tidak sahnya penangkapan, memang hari ini kita lihat menjadi perhatian."
"Dari media ke media juga diberitakan Roy Suryo tidak ditahan. Ditangkap, ya dijemput, tetapi tidak diborgol," tutur Ade.
"Jadi jangan bangga dengan adanya putusan praperadilan. Ini bukan sesuatu yang bisa dibanggakan oleh teman-teman sebelah, seolah-olah kami menangis. Siapa yang menangis? Tidak ada yang menangis di sini," imbuhnya.
Projo: Putusan Ini Bukan Berarti Roy Suryo Tidak Bersalah
Setali tiga uang dengan Peradi Bersatu, organisasi relawan Pro Jokowi (Projo) turut memberikan tanggapan bernada mendinginkan euforia kubu pemohon.
Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Alex Damanik, memberikan garis bawah yang tebal bahwa putusan hukum administrasi tersebut tidak otomatis membersihkan nama Roy Suryo dari jeratan hukum pidana aslinya.
Freddy menerangkan lewat pesan tertulis bahwa dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan tersebut sama sekali tidak menghapus status hukum perkara, apalagi menjadi pembenaran atas tuduhan ijazah palsu yang selama ini dialamatkan kepada Jokowi.
"Namun, penting dipahami bahwa putusan tersebut bukanlah putusan yang menyatakan Roy Suryo tidak bersalah, apalagi membuktikan bahwa tuduhan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo adalah benar. Yang diuji dalam praperadilan adalah aspek formil tindakan aparat, bukan pokok perkara," jelas Freddy lewat pesan WhatsApp, Selasa.
| Blak-blakan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bongkar Sumber Dana Melawan Jokowi, Bantah Isu Ada Bohir |
|
|---|
| Mahfud MD Ungkap Jokowi Harus Hadiri Sidang Ijazah: Kuncinya di Hakim |
|
|---|
| Alasan Nadiem Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial Hari Ini, Termasuk Amar Putusan Pakai AI |
|
|---|
| Ucapan Hashim Adik Prabowo, Yakin MBG Tak Akan Berhenti: Tujuannya Memperbaiki Nasib Rakyat Desa |
|
|---|
| Sosok Firmanto Laksana Sebut Jokowi akan Bawa Ijazah SD SMP, Pernah Jadi Pengacara Bobby Nasution |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/suryo-jokowi-ijazah1-tribunmedan.jpg)