Selasa, 7 Juli 2026

Berita Viral

Pimpinan BGN Rangkap Jabatan Komisaris, Mahfud MD: Uang Haram yang Dimakan Itu

Pimpinan BGN itu disebut terima uang haram lantaran telah dilarang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tayang:
TRIBUN MEDAN
MBG - Mahfud MD meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjelaskan alasan Nanik S Deyang tidak diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) disebut terima uang haram lantaran merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi.

Pimpinan BGN itu disebut terima uang haram lantaran telah dilarang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dikatakan Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Ia turut menyoroti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melaporkan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi karena merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di badan usaha milik negara (BUMN).

Tiga pimpinan BGN yang dilaporkan itu adalah

1.Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang yang menjabat Komisaris PT Pertamina (Persero),

2.Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga

3. Wakil Kepala BGN Trenggono sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

Baca juga: Tiorita Resmi Jadi Plt Bupati Langkat, Pesan Gubernur Sumut dan Tanggapan Syah Afandin di KPK

Alasan ICW melaporkan tiga pimpinan BGN itu karena rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.

Adapun, pimpinan BGN disebut memiliki kedudukan setingkat menteri karena diangkat langsung oleh Presiden serta memperoleh hak keuangan dan fasilitas yang setara, sehingga semestinya tunduk pada prinsip yang sama.

Atas dasar tersebut, ICW mendesak agar Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi resmi agar Presiden Prabowo Subianto memberhentikan para pejabat BGN yang dimaksud dari jabatannya.

Baca juga: SOSOK Oknum Satpol PP Diduga Pukuli Remaja hingga Dibuati Tato Pakai Sudutan Rokok

Menanggapi fenomena rangkap jabatan para pimpinan BGN ini, Mahfud mengatakan bahwa rangkap jabatan tidak diperbolehkan, apalagi sudah jelas dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secara kelembagaan, digaji aja yang layak, nanti orang tidak usah ngerangkap-ngerangkap jadi komisaris apa, menjadi komisaris itu kan sebenarnya uangnya uang haram yang dimakan itu," katanya, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Selasa (7/7/2026).

"Karena sudah jelas tidak boleh kok oleh Mahkamah Konstitusi, sengaja diberi waktu 2 tahun untuk diperbaiki malah ditambah-tambah, bukan mulai proses menarikan pelan-pelan, itu kan harusnya tahu diri juga," tegas Mahfud.

Mahfud menjelaskan MK telah menyatakan hal tersebut tidak diperbolehkan, dan setelah kembali diuji, putusannya tetap sama.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 02:00 WIB
Portugal
Portugal
0 - 1
Spain
Spanyol
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 07:00 WIB
United States
Amerika Serikat
1 - 4
Belgium
Belgia
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 23:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Egypt
Mesir
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved