Berita Nasional
Alasan Nadiem Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial Hari Ini, Termasuk Amar Putusan Pakai AI
Empat hakim ini adalah Purwanto S. Abdullah (ketua majelis) dan tiga anggotanya, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.
TRIBUN-MEDAN.com - Alasan kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan melaporkan empat hakim ke Komisi Yudisial hari ini, Senin (6/7/2026).
Empat hakim ini adalah Purwanto S. Abdullah (ketua majelis) dan tiga anggotanya, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.
Hanya ada satu hakim, yakni Andi Saputra yang tidak dilaporkan karena dissenting opinion atau memiliki pendapat berbeda yang meminta Nadiem dibebaskan dari dakwaam.
Sementara empat hakim ini memutus bersalah Nadiem dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta memberikan kesempatan untuk menanggapinya.
Namun, alasan pelaporan itu bukan karena tidak memberikan kesempatan Nadiem untuk menanggapi vonis di akhir sidang, tapi banyak alasan lain.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir mengungkapkan, alasan tidak melaporkan hakim Andi Saputra karena dinilai netral.
“Yang tidak kami laporkan adalah Hakim Anggota IV, Andi Saputra, karena beliau yang menyampaikan dissenting opinion dan dinilai bersikap netral serta adil sepanjang persidangan,” ujarnya dikutip dari kompas.com pada Minggu (5/7/2026).
Berikut alasannya melaporkan empat hakim tersebut:
- Biarkan sidang hingga larut malam
Dodi menilai keempat hakim membiarkan persidangan berlangsung hingga larut malam bahkan pernah hingga pukul 00.20 WIB.
Padahal, kata dia, terdakwa dalam kondisi sakit keras, termasuk pada bulan Ramadhan yang seharusnya dibatasi sesuai Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026, tanpa pengendalian waktu yang seimbang antara Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum.
2. Putusan pakai AI
Kemudian, ia menilai pertimbangan putusan ditemukan memiliki kemiripan signifikan dengan Replik Jaksa Penuntut Umum, dan berdasarkan hasil pengecekan, terdeteksi 41 persen (sampling 11 dari 20 halaman) menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Dia mengatakan, dalam Putusan Majelis menggunakan ajaran kausalitas Conditio Sine Qua Non yang telah lama ditolak keberlakuannya secara mutlak oleh para guru besar hukum pidana karena jangkauannya yang terlalu luas (regressus ad infinitum).
3. Putusan mengabaikan keterangan saksi
Lalu, dalam Putusan Majelis mengabaikan keterangan Saksi Roni Dwi Susanto dan Saksi Eko Rinaldo mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah diperiksa di bawah sumpah, bahkan menyatakan dalam putusan bahwa hal tersebut “tidak pernah terungkap dan teruji di persidangan”.
| Ucapan Hashim Adik Prabowo, Yakin MBG Tak Akan Berhenti: Tujuannya Memperbaiki Nasib Rakyat Desa |
|
|---|
| Sosok Firmanto Laksana Sebut Jokowi akan Bawa Ijazah SD SMP, Pernah Jadi Pengacara Bobby Nasution |
|
|---|
| Kubu Dokter Tifa Minta Jokowi Hadiri Sidang Kasus Ijazah: Orang yang Dirugikan Harus Dihadirkan |
|
|---|
| Hebohnya Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli, Respons KPK hingga Pandangan Pukat UGM |
|
|---|
| Profil 3 Hakim yang Menjadi 'Wakil Tuhan' dalam Sidang Dokter Tifa Sebagai Terdakwa Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/VONIS-NADIEM-Nadiem-Makarim-menjalani-sidang-vonis-kasus-dugaan.jpg)