Berita Viral
ALASAN Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo: Nyatakan Penangkapan Tidak Sah
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo
TRIBUN-MEDAN.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Putusan dibacakan pada Selasa (7/7/2026) dengan menyatakan bahwa tindakan aparat kepolisian terhadap Roy cacat formil dan tidak sah.
Hakim asal Bali itu menilai, Roy tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat proses penyidikan.
Sebaliknya, ia selalu memenuhi kewajiban wajib lapor. Karena itu, menurut hakim, penyidik seharusnya lebih dahulu memanggil Roy melalui surat resmi sebelum melakukan upaya paksa.
“Menimbang adanya cacat secara formil, tindakan penangkapan dan penggeledahan dinyatakan tidak sah,” ujar Hakim I Ketut Darpawan dikutip dari Youtube Kompas TV.
Gugatan Praperadilan
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT. SEL pada 22 Juni 2026.
Ia merasa diperlakukan seperti pelaku kriminal berat ketika dijemput paksa oleh aparat.
Dalam petitumnya, kuasa hukum Roy, Refly Harun, meminta agar penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dinyatakan tidak sah karena tidak sesuai prosedur hukum.
Ia juga menuntut pemulihan harkat, martabat, dan nama baik Roy.
Kronologi Penangkapan
Roy bersama dr. Tifauzia Tyassuma ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6/2026).
Polisi menyebut penangkapan dilakukan untuk persiapan Tahap II atau pelimpahan berkas perkara lengkap ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, keduanya tidak ditahan karena adanya jaminan dari keluarga dan dukungan 50 tokoh publik.
Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo
Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah
Putusan Praperadilan Roy Suryo
Hakim Praperadilan Roy Suryo
| FAKTA Baru 3 Polisi Tewas Saat Gerebek Bandar Sabu, Diduga Disiksa Lalu Dibuang ke Sungai |
|
|---|
| GUBSU Bobby Buka Suara Soal Bupati Langkat Kena OTT KPK: Ditegur Berkali-kali dengan Berbagai Cara |
|
|---|
| Bupati Ditangkap KPK, Kini Muncul Usul Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Dibahas DPR soal Biaya Tinggi |
|
|---|
| Pimpinan BGN Rangkap Jabatan Komisaris, Mahfud MD: Uang Haram yang Dimakan Itu |
|
|---|
| SOSOK Oknum Satpol PP Diduga Pukuli Remaja hingga Dibuati Tato Pakai Sudutan Rokok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roy-Suryo-minta-kasus-ijazah-Jokowi-dihentikan-Kejagung.jpg)