Selasa, 7 Juli 2026

Berita Viral

ALASAN Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo: Nyatakan Penangkapan Tidak Sah

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo

Tayang: | Diperbarui:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Tribunnews
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo, Selasa (7/7/20206). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Putusan dibacakan pada Selasa (7/7/2026) dengan menyatakan bahwa tindakan aparat kepolisian terhadap Roy cacat formil dan tidak sah.

Hakim asal Bali itu menilai, Roy tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat proses penyidikan.

Sebaliknya, ia selalu memenuhi kewajiban wajib lapor. Karena itu, menurut hakim, penyidik seharusnya lebih dahulu memanggil Roy melalui surat resmi sebelum melakukan upaya paksa.

“Menimbang adanya cacat secara formil, tindakan penangkapan dan penggeledahan dinyatakan tidak sah,” ujar Hakim I Ketut Darpawan dikutip dari Youtube Kompas TV.

Gugatan Praperadilan

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT. SEL pada 22 Juni 2026. 

Ia merasa diperlakukan seperti pelaku kriminal berat ketika dijemput paksa oleh aparat.

Dalam petitumnya, kuasa hukum Roy, Refly Harun, meminta agar penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dinyatakan tidak sah karena tidak sesuai prosedur hukum.

Ia juga menuntut pemulihan harkat, martabat, dan nama baik Roy.

Kronologi Penangkapan

Roy bersama dr. Tifauzia Tyassuma ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6/2026).

Polisi menyebut penangkapan dilakukan untuk persiapan Tahap II atau pelimpahan berkas perkara lengkap ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, keduanya tidak ditahan karena adanya jaminan dari keluarga dan dukungan 50 tokoh publik.

Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 02:00 WIB
Portugal
Portugal
0 - 1
Spain
Spanyol
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 07:00 WIB
United States
Amerika Serikat
1 - 4
Belgium
Belgia
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 23:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Egypt
Mesir
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved