Rabu, 8 Juli 2026

Berita Nasional

Terbaru Perintah Megawati ke Seluruh Kader PDIP: Koreksi Pemerintah Bila Melenceng, Jangan Diam

Melalui instruksi tertulis tersebut, Megawati memberikan pendidikan ketatanegaraan yang baku kepada seluruh kadernya.

Tayang:
HO
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memastikan bakal menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jika berani menangkap Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.  

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menerbitkan surat internal bernomor 1275/IN/DPP/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026.

Surat edaran setebal empat halaman tersebut ditujukan langsung kepada seluruh kader, struktur pengurus, dan anggota legislatif PDI Perjuangan di seluruh penjuru Indonesia.

Dokumen penting ini mengupas secara mendalam serta komprehensif mengenai kedudukan ideologis dan konstitusional PDIP sebagai kekuatan "partai penyeimbang" dalam sistem ketatanegaraan presidensial Republik Indonesia.

Dalam salinan surat yang diterima pada Selasa (7/7/2026), Megawati mengingatkan seluruh jajarannya untuk senantiasa menjaga demokrasi Indonesia agar tidak tergelincir ke dalam potensi pemusatan kekuasaan.

Menurut Presiden ke-5 RI tersebut, monopoli kekuasaan tanpa kontrol yang kuat sangat berisiko memperlemah mekanisme pengawasan (checks and balances) antarlembaga tinggi negara.

"Demokrasi yang sehat justru memerlukan keseimbangan kekuasaan, penghormatan terhadap supremasi konstitusi, serta keberanian moral untuk menyampaikan kritik dan koreksi demi keselamatan bangsa dan negara. Tanpa adanya kekuatan penyeimbang, demokrasi akan kehilangan daya korektifnya," tulis Megawati dalam surat edaran tersebut.

Tidak Mengenal Istilah Oposisi dan Koalisi

Melalui instruksi tertulis tersebut, Megawati memberikan pendidikan ketatanegaraan yang baku kepada seluruh kadernya.

Ia menegaskan bahwa di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), sesungguhnya tidak dikenal istilah "oposisi" maupun "koalisi" sebagai institusi atau lembaga formal negara, tidak seperti yang berlaku pada sistem pemerintahan parlementer.

Merujuk Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, kekuasaan pemerintahan dipegang penuh oleh Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, di mana masa jabatannya telah dipatok secara pasti oleh konstitusi.

Atas dasar itu, jatuh bangun atau keberlangsungan suatu kabinet pemerintahan sama sekali tidak digantungkan pada komposisi mayoritas kursi parpol di parlemen.

Oleh karena itu, Megawati menegaskan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan merupakan amanat murni dari konstitusi yang melekat erat pada setiap individu anggota DPR RI, termasuk bagi legislator dari Fraksi PDI Perjuangan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945.

Sikap PDIP yang memosisikan diri kokoh sebagai kekuatan penyeimbang di luar lingkar kabinet memiliki bentangan sejarah yang panjang.

Megawati mengajak kadernya bernostalgia pada peristiwa kilas balik tanggal 3 November 1996 di era rezim Orde Baru.

Saat itu, dirinya secara lantang menolak label dari penguasa sebagai "pemimpin oposisi" karena roda perjuangan yang ia gerakkan murni diletakkan demi menegakkan kedaulatan rakyat serta supremasi hukum.

Guna memperkokoh legitimasi teoretis dari posisi politik partai banteng moncong putih, surat edaran strategis ini juga merujuk pada tesis akademis dari dua ilmuwan politik ternama dunia:

Robert Dahl (Polyarchy: Participation and Opposition, 1971):

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Rabu, 8 Juli 2026 | 03:00 WIB
Switzerland
Swiss
0 - 0
Colombia
Kolombia
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved