Selasa, 7 Juli 2026

Sumut Terkini

Kejari Samosir Berdalih Kumpulkan Bukti, Tersangka Korupsi Bantuan Bencana di Samosir Belum Ditahan

penguatan alat bukti juga masih terus dilakukan sebelum mengambil langkah lebih lanjut, termasuk penahanan.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/Maurits Pardosi
Suasana di Kantor Kejari Samosir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir belum menahan Jonni Ronal Simanjuntak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir. 

Ringkasan Berita:- Saat ini Kejari belum melakukan penahanan terhadap Jonni Ronal Simanjuntak, pimpinan salah satu bank milik negara KCP Pangururan.
Jonni Ronal Simanjuntak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir. 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir belum menahan Jonni Ronal Simanjuntak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir. 

Saat ini Kejari belum melakukan penahanan terhadap Jonni Ronal Simanjuntak, pimpinan salah satu bank milik negara KCP Pangururan.

Proses hukum terhadap yang bersangkutan masih terus berjalan pada tahap penyidikan dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.

Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana, yang seharusnya menjadi program pemulihan ekonomi pascabencana.

Baca juga: SOSOK Oknum Satpol PP Diduga Pukuli Remaja hingga Dibuati Tato Pakai Sudutan Rokok

Kumpulkan Bukti dan Saksi-saksi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Selain itu, penguatan alat bukti juga masih terus dilakukan sebelum mengambil langkah lebih lanjut, termasuk penahanan.

"Belum ditahan, masih proses pemeriksaan saksi-saksi," kata Rizaldi saat dikonfirmasi dari Medan, Senin (6/7/2026) dikutip dari Antara.

Ia menambahkan bahwa penyidik masih melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam perkara yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 516 juta.

Baca juga: Mimpi Ronaldo Angkat Trofi Piala Dunia 2026 Berakhir, CR7 Nangis Portugal Tersingkir Dibuat Spanyol

"Jaksa penyidik masih melengkapi lagi bukti-bukti yang sudah ada," ujarnya.

Dengan demikian, penahanan belum dilakukan karena proses penyidikan dinilai belum rampung dan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Jonni Ronal Simanjuntak Tetap Jalani Pemeriksaan 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, membenarkan bahwa Jonni Ronal Simanjuntak telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum memasuki tahap penuntutan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 02:00 WIB
Portugal
Portugal
0 - 1
Spain
Spanyol
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 07:00 WIB
United States
Amerika Serikat
1 - 4
Belgium
Belgia
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 23:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Egypt
Mesir
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved