Berita Viral
SIASAT Licik Ketua RT di Deli Serdang Pungli Warga, Sebar Proposal Rp7,3 Juta, Minta Maaf Usai Viral
Aksi penagihan uang tersebut memicu kegaduhan karena disertai dengan kalimat yang bernada dugaan intimidasi kepada warga.
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Beginilah siasat licik Ketua RT di Deli Serdang pungli warga.
Oknum tersebut menyebar proposal dengan anggaran Rp7,3 Juta.
Kini ia pun minta maaf usai viral.
Baca juga: Viral Surat Permintaan Dana Rp7,3 Juta, Kadus: Itu Tagihan Perbaikan Lampu Jalan dari Mantan RT
Sebuah rekaman video yang menunjukkan aksi dugaan pungutan liar (pungli) oleh seorang oknum Ketua RT di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, viral di media sosial.
Oknum Ketua RT tersebut diduga melakukan pungli terhadap warganya sendiri dengan modus menyodorkan proposal sumbangan.
Dalam proposal tersebut, tertulis anggaran sebesar Rp7.355.000 yang dialokasikan untuk pembangunan bahu jalan, perbaikan lampu jalan umum, dan pemotongan rumput.
Baca juga: Satpol PP Medan Tertibkan PPKS dan Gepeng, Perketat Pengawasan Kota demi Kenyamanan Warga
Aksi penagihan uang tersebut memicu kegaduhan karena disertai dengan kalimat yang bernada dugaan intimidasi kepada warga.
Meski korban sempat memberikan uang sebesar Rp50 ribu, ia merasa keberatan dengan cara penyampaian sang Ketua RT hingga akhirnya memutuskan untuk merekam dan mengunggah kejadian itu ke media sosial.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, oknum Ketua RT tersebut diketahui bernama Safaruddin yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Ketua RT 09 RW 02.
Sementara itu, korban yang mengalami kejadian kurang menyenangkan ini bernama Siti, seorang warga Gang Dame, Dusun XI, Desa Bandar Klippa.
Baca juga: Pria di Langkat tak Berkutik saat Diringkus, Polisi Sita 83,50 Gram Sabu
Siti sendiri diketahui memiliki sebuah toko usaha penjualan tas yang berlokasi di Jalan Medan-Batang Kuis, kawasan Simpang Jodoh.
Setelah rekaman video pungli tersebut menjadi perbincangan hangat di jagat maya, Pemerintah Kecamatan Percut Seituan langsung turun tangan memfasilitasi mediasi.
Melalui proses mediasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan tidak memperpanjang permasalahan ke jalur hukum.
Safaruddin selaku Ketua RT telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Baca juga: Imigrasi Medan Amankan 7 WNA dan 31 WNI Pelaku Jaringan "Love Scamming"
Di sisi lain, Siti selaku korban juga telah berbesar hati menerima permintaan maaf tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-RT-09-Desa-Bandar-Klippa-Kecamatan-Percut-Seituan-Safaruddin-dua-dari-kanan.jpg)