Sumut Terkini
Kasus Penipuan Lolos CPNS Kejaksaan, Julita Damanik Minta Rp 100 juta untuk Biaya Pengurusan
Julita meminta uang sebesar Rp 100 juta sebagai biaya pengurusan agar anak pelapor agar lulus CPNS di Kejaksaan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penipuan lolos CPNS Kejaksaan dengan terlapor adalah ASN/Mantan Kepala Puskesmas di Simalungun, Julita Damanik.
Kasus ini pun terus didalami oleh petugas berwajib.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandy Riz Akbar mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Masih pemeriksaan saksi-saksi ya,” singkat Sandy saat dikonfirmasi reporter Tribun-Medan.com, Senin (6/7/2026) sore.Dalam kasus ini, Awalnya Julita Damanik datang ke rumah pelapor Berinisial KSM pada Oktober 2023 di Jalan Kartini Kota Pematangsiantar.
Baca juga: Semen Langka di Tanjungbalai, Harga Meroket hingga Ancam Pembangunan Daerah
Baca juga: DAFTAR Nama Siswa MAN 1 Medan yang Raih Emas di Jepang, Inovasi Limbah Kulit Buah Jadi Batu Bata
Baca juga: RICUH Demonstran di Kantor Bupati Asahan, Sudah Bertahun-tahun Minta Jalan di 4 Desa Diperbaiki
Saat itu, ia menawarkan kepada anak pelapor menjadi CPNS di Kejaksaan formasi penerimaan tahun 2023.
Julita meminta uang sebesar Rp 100 juta sebagai biaya pengurusan agar anak pelapor agar lulus CPNS di Kejaksaan.
Namun karena uang pelapor tidak ada sebesar 100 juta, beberapa hari kemudian pelapor hanya bisa memberikan sebesar Rp 50 juta dan meminta tolong kepada teriapor agar kekurangannya untuk ditanggulangi dulu.
Selanjutnya sekitar bulan Januari hingga bulan Maret 2024, Julita kembali menarik uang dengan alasan biaya pengurusan agar anak pelapor lulus CPNS di Kejaksaan.
Pelapor ada beberapa kali memberikan uang kepada Julita baik dengan cara cash maupun transfer, hingga total uang yang telah diberikan Rp 227 juta.
Nilai yang lebih dari janjinya di awal.
Berkali-kali pelapor bertanya. Namun jawaban terlapor hanya tetap disuruh sabar menunggu.
Hingga terakhir kalinya pelapor menanyakan perihal kelulusan anaknya pada bulan Oktober 2025. Namun tetap dijawab untuk bersabar.
Pelapor kecewa sehingga meminta agar Julita mengembalikan uang nya tersebut.
Selanjutnya, Julita bersedia mengembalikan uang pelapor, namun tidak semua uang dikembalikan kepada pelapor.
Total uang yang masih berada di tangan Julita sebesar Rp 159 juta dan hingga saat ini masih belum dikembalikan dengan berbagai alasan
| Semen Langka di Tanjungbalai, Harga Meroket hingga Ancam Pembangunan Daerah |
|
|---|
| Satpol PP Deli Serdang Diduga Aniaya Remaja di Patumbak, Korban Digebuki hingga Disunduti Api Rokok |
|
|---|
| Pria Inisial WP Diringkus Polres Humbahas, Simpan Sabu dalam Bungkus Korek Api |
|
|---|
| Proyek Mebel Rp 48,4 M di Disdik Langkat Kejar Tayang, Negosiasi Hanya 4-8 Jam Saja pada Dinihari |
|
|---|
| Pria di Langkat tak Berkutik saat Diringkus, Polisi Sita 83,50 Gram Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-puskesmas-Julita-damanik.jpg)