Selasa, 7 Juli 2026

Sumut Terkini

Kronologi Dugaan Penipuan di RS Grand Med, Pasien Diminta Bayar Implan, Ternyata Diklaim BPJS

Adapun terduga pelakunya ialah merupakan seorang dokter inisial dr MHS, M.Ked (Surg) sp OT (K) Hip, dan juga RS Grandmed Lubuk Pakam.

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA
RS Grand Med Lubukpakam yang berada di Lubukpakam Kabupaten Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Seorang nenek berinisial MS (72), warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan diduga menjadi korban penipuan RS Swasta.

Adapun terduga pelakunya ialah merupakan seorang dokter inisial dr MHS, M.Ked (Surg) sp OT (K) Hip, dan juga RS Grandmed Lubuk Pakam.

Sedangkan diduga modusnya, klien disuruh membayar biaya operasi secara mandiri, padahal pembayaran diklaim menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan.

Karena merasa dicurangi, tim kuasa hukum korban Esron Silaban melaporkan kasus ini ke Polda Sumut, dengan bukti laporan nomor LP/B/1047/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara 30 Juni 2026 lalu.

Menurutnya, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam rangkaian pelayanan kesehatan yang diterima kliennya di RS Grandmed Lubuk Pakam, termasuk pelayanan yang diberikan dokter penanggung jawab pasien berinisial MHS.

"Laporan itu mengacu pada dugaan tindak pidana yang dialami klien saya,"kata Esron Silaban, Sabtu (4/7/2026).

Esron menjelaskan awal mula dugaan tindak pidana yang dialami kliennya bermula pada September 2024 lalu.

Saat itu, kliennya, MS (72), menjalani operasi total knee replacement (TKR) setelah didiagnosis menderita osteoarthritis genu.

Kurang lebih 10 bulan setelah operasi, kondisi pasien belum menunjukkan perkembangan sesuai harapan, sehingga dokter menyarankan agar dilakukan operasi kedua dengan melepas implan yang telah terpasang, lalu menggantinya menggunakan cement spacer.

Adapun dokter MHS, M.Ked (Surg) sp OT (K) Hip, lanjut Esron menerangkan operasi akan dilakukan tanpa ditanggung BPJS Kesehatan.

Kemudian, korban juga diminta menaikan layanan Fasilitas Kesehatan, dari tingkat 1 ke Very Important Person (VIP).

Karena sudah setuju, operasi kedua dilakukan pada 25 Juli 2025 lalu.

Sesudah operasi, pada 29 Juli, korban keluar dari rumah sakit, serta membayar biaya tambahan operasi implan semen sekitar Rp16,18 juta.

Setelah itu, korban menyadari kalau operasi kedua itu diduga hasil klaim atau masih ditanggung BPJS Kesehatan. 

"Namun, setelah memperoleh surat klarifikasi dari BPJS Kesehatan mengenai cakupan pembiayaan operasi kedua, pihak keluarga menilai terdapat perbedaan antara informasi yang dipahami sebelum tindakan dengan ketentuan pembiayaan Program JKN."

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 02:00 WIB
Portugal
Portugal
VS
Spain
Spanyol
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 07:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Belgium
Belgia
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 23:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Egypt
Mesir
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved