KPK OTT Bupati Langkat
Peran Mantan Anggota DPRD Sumut Syahrial, Jadi Kurir Uang Suap Bupati Langkat Ondim
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Langkat, Binjai, dan Medan, tim KPK mengamankan total tujuh orang.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting seorang mantan anggota DPRD Sumatera Utara bernama Syahrial dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025–2026.
Syahrial diduga kuat bertindak sebagai perantara uang haram untuk Bupati Langkat, Syah Afandin.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Langkat, Binjai, dan Medan, tim KPK mengamankan total tujuh orang.
Selain Bupati Syah Afandin dan Syahrial, petugas juga membawa Yaqub Abdhal Al Mu'arif (pihak swasta/tim sukses), Ilhamsyah (Plt Kepala Dinas Pendidikan), Akbar (ajudan bupati), Zulkifli (sopir bupati), dan Sugiarto (pihak swasta).
Kronologi Pengalihan Transaksi
Kasus ini bermula saat Yaqub hanya menyanggupi pemberian uang sebesar Rp 100 juta kepada Syah Afandin.
Karena merasa situasinya tidak aman dan menduga sedang diintai oleh tim KPK di wilayah Langkat, Syah Afandin kemudian meminta Yaqub untuk menyerahkan uang tersebut melalui Syahrial pada Kamis, 2 Juli 2026.
Keduanya lalu sepakat bertemu di sebuah kafe di Kota Medan pada pukul 08.00 pagi untuk melakukan serah terima uang.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/7/2026) malam.
"Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp 100 juta yang kami temukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan," kata Taufik.
Jatah Proyek dan Sitaan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan suap ini berkaitan dengan permintaan jatah (fee) proyek oleh Syah Afandin sebesar 10 persen di Dinas Pendidikan dan 17 persen di Dinas Permukiman kepada Yaqub.
Sebelum penangkapan ini, Yaqub diduga sudah pernah mengirimkan uang dengan total Rp 800 juta kepada bupati melalui sopirnya.
Selain uang tunai Rp 100 juta dari tangan Syahrial, KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya valuta asing senilai total Rp 1,22 milar, 55 kilogram logam platinum dari dalam mobil bupati, serta memblokir dua rekening bank milik Syah Afandin yang berisi dana Rp 2,27 miliar.
Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Setelah memeriksa para pihak secara intensif, KPK resmi menetapkan dua tersangka utama, yaitu Syah Afandin sebagai penerima suap dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai pemberi suap.
Syah Afandin kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan untuk 20 hari pertama sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.
Saat ini, KPK masih terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain senilai Rp 3,5 miliar yang terkait dengan jual beli jabatan ASN, pengangkatan kepala sekolah, hingga proyek pengadaan seragam sekolah.
Kekayaan Syah Afandin
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, total harta milik Syah Afandin sebenarnya mencapai Rp11,6 miliar berdasarkan laporan untuk periodik 2025 yang dilaporkannya pada 31 Maret 2026 lalu.
Namun, karena memiliki utang sebesar Rp993 juta, maka total hartanya menjadi Rp10,6 miliar.
Ia tercatat memiliki 5 bidang tanah dan bangunan yang berada di Langkat dengan total nilai mencapai Rp5,95 miliar.
Lalu, dirinya juga mempunyai satu mobil dan dua sepeda motor yang bernilai Rp925 juta.
Syah Afandin turut tercatat memiliki aset lainnya berupa harta bergerak lainnya Rp433 juta, surat berharta senilai Rp37,9 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp4,3 miliar.
Ketika dibanding tahun sebelumnya, harta milik Syah Afandin mengalami kenaikan hampir Rp2 miliar.
| Harta Kekayaan Bupati Langkat Syah Afandin, Ondim Simpan Uang Asing Rp 1,22 M saat Kena OTT KPK |
|
|---|
| Tampang Bupati Langkat Diborgol, Resmi Ditahan KPK, Ditemukan 55 Kg Logam Platinum dalam Mobilnya |
|
|---|
| Awal Mula Kasus hingga Bupati Langkat Ondim Ditangkap KPK, Nilai Korupsi Tembus Rp 4,4 Miliar |
|
|---|
| Sutrisno Pangaribuan: Akrobat Politik KPK di Sumut Menyasar Ondim |
|
|---|
| Terbongkar Tim Sukses Bupati Langkat Menguasai 80 Proyek, Ondim Terjerat Suap Rp 4,4 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ondim-Serahkan-Kunci-di-Hinai.jpg)