Breaking News
Sabtu, 4 Juli 2026

KPK OTT Bupati Langkat

Peran Mantan Anggota DPRD Sumut Syahrial, Jadi Kurir Uang Suap Bupati Langkat Ondim

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Langkat, Binjai, dan Medan, tim KPK mengamankan total tujuh orang. 

Tayang:
Dok. Pemkab Langkat
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH menyerahkan kunci rumah warga kurang mampu yang sudah selesai dibedah, Selasa (20/9/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting seorang mantan anggota DPRD Sumatera Utara bernama Syahrial dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025–2026.

Syahrial diduga kuat bertindak sebagai perantara uang haram untuk Bupati Langkat, Syah Afandin.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Langkat, Binjai, dan Medan, tim KPK mengamankan total tujuh orang. 

Selain Bupati Syah Afandin dan Syahrial, petugas juga membawa Yaqub Abdhal Al Mu'arif (pihak swasta/tim sukses), Ilhamsyah (Plt Kepala Dinas Pendidikan), Akbar (ajudan bupati), Zulkifli (sopir bupati), dan Sugiarto (pihak swasta).

Kronologi Pengalihan Transaksi

BUPATI LANGKAT- Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, adalah politikus asal Sumatera Utara yang kini menjabat sebagai Bupati Langkat periode 2025–2030 setelah dilantik pada 20 Februari 2025.
BUPATI LANGKAT- Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, adalah politikus asal Sumatera Utara yang kini menjabat sebagai Bupati Langkat periode 2025–2030 setelah dilantik pada 20 Februari 2025. (Instagram @syahafandin)

Kasus ini bermula saat Yaqub hanya menyanggupi pemberian uang sebesar Rp 100 juta kepada Syah Afandin.

Karena merasa situasinya tidak aman dan menduga sedang diintai oleh tim KPK di wilayah Langkat, Syah Afandin kemudian meminta Yaqub untuk menyerahkan uang tersebut melalui Syahrial pada Kamis, 2 Juli 2026.

Keduanya lalu sepakat bertemu di sebuah kafe di Kota Medan pada pukul 08.00 pagi untuk melakukan serah terima uang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/7/2026) malam.

"Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp 100 juta yang kami temukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan," kata Taufik.

Jatah Proyek dan Sitaan Barang Bukti

Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan suap ini berkaitan dengan permintaan jatah (fee) proyek oleh Syah Afandin sebesar 10 persen di Dinas Pendidikan dan 17 persen di Dinas Permukiman kepada Yaqub.

Sebelum penangkapan ini, Yaqub diduga sudah pernah mengirimkan uang dengan total Rp 800 juta kepada bupati melalui sopirnya.

Selain uang tunai Rp 100 juta dari tangan Syahrial, KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya valuta asing senilai total Rp 1,22 milar, 55 kilogram logam platinum dari dalam mobil bupati, serta memblokir dua rekening bank milik Syah Afandin yang berisi dana Rp 2,27 miliar.

Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Setelah memeriksa para pihak secara intensif, KPK resmi menetapkan dua tersangka utama, yaitu Syah Afandin sebagai penerima suap dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai pemberi suap.

Syah Afandin kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan untuk 20 hari pertama sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.

Saat ini, KPK masih terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain senilai Rp 3,5 miliar yang terkait dengan jual beli jabatan ASN, pengangkatan kepala sekolah, hingga proyek pengadaan seragam sekolah.

Kekayaan Syah Afandin

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, total harta milik Syah Afandin sebenarnya mencapai Rp11,6 miliar berdasarkan laporan untuk periodik 2025 yang dilaporkannya pada 31 Maret 2026 lalu.

Namun, karena memiliki utang sebesar Rp993 juta, maka total hartanya menjadi Rp10,6 miliar.

Ia tercatat memiliki 5 bidang tanah dan bangunan yang berada di Langkat dengan total nilai mencapai Rp5,95 miliar.

Lalu, dirinya juga mempunyai satu mobil dan dua sepeda motor yang bernilai Rp925 juta.

Syah Afandin turut tercatat memiliki aset lainnya berupa harta bergerak lainnya Rp433 juta, surat berharta senilai Rp37,9 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp4,3 miliar.

Ketika dibanding tahun sebelumnya, harta milik Syah Afandin mengalami kenaikan hampir Rp2 miliar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Sabtu, 4 Juli 2026 | 01:00 WIB
Australia
Australia
1 - 1
Egypt
Mesir
Round of 32 - Babak 32 Besar
Sabtu, 4 Juli 2026 | 05:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 2
Cape Verde
Tanjung Verde
Round of 32 - Babak 32 Besar
Sabtu, 4 Juli 2026 | 08:30 WIB
Colombia
Kolombia
Live
Ghana
Ghana
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved