KPK OTT Bupati Langkat
Terbongkar Tim Sukses Bupati Langkat Menguasai 80 Proyek, Ondim Terjerat Suap Rp 4,4 Miliar
KPK telah resmi menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka.'
TRIBUN-MEDAN.com - Update perkembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumut, terkait penangkapan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dkk.
KPK telah resmi menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka.'
Syah Afandin atau Ondim ditahan di rutan KPK, Jumat (4/7/2026).
Sementara Yaqub, penahanannya dititip di Polrestabes Medan.
Yaqub merupakan pihak swasta sekaligus Tim Sukses Pilkada 2024.
KPK membongkar skandal korupsi masif yang menjerat Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin (SAF).
Melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di tiga wilayah sekaligus, lembaga antirasuah ini berhasil mengungkap total penerimaan aliran dana ilegal bernilai miliaran rupiah yang mengalir langsung ke kantong sang bupati sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
KPK menemukan bahwa total kekayaan ilegal Syah Afandin tidak hanya bersumber dari komitmen fee proyek infrastruktur daerah.
Sang bupati juga diduga kuat menghimpun dana jumbo dari praktik gratifikasi sektor pelayanan publik, seperti jual beli jabatan dinas hingga pengadaan perlengkapan sekolah anak-anak di Kabupaten Langkat.
Aliran Dana Suap Proyek Infrastruktur dan Kronologi OTT KPK
Kasus ini bermula ketika pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), mendapatkan puluhan paket pekerjaan pengadaan langsung.
Yaqub menguasai 80 paket proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp 9,5 miliar dan 5 paket proyek di Dinas Permukiman (Disperkim) senilai Rp 748 juta.
Sebagai imbalan atas berkah proyek tersebut, bupati Langkat meminta jatah atau komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek Disperkim.
Kedua belah pihak akhirnya menyepakati nilai komitmen fee sebesar Rp 990 juta untuk pos Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk pos Disperkim.
Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, Yaqub telah menyetor uang tunai secara bertahap dengan total Rp 800 juta kepada Syah Afandin melalui perantara sopir pribadi bupati, Zulkifli (ZK), serta seorang makelar perantara lainnya.
Memasuki akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali menagih sisa komitmen fee sebesar Rp 300 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Langkat-Syah-Afandin-alias-Ondim-rompi-tahanan-da.jpg)