Sabtu, 4 Juli 2026

KPK OTT Bupati Langkat

Terbongkar Tim Sukses Bupati Langkat Menguasai 80 Proyek, Ondim Terjerat Suap Rp 4,4 Miliar

KPK telah resmi menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka.'

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Irwan Rismawan
BUPATI DITAHAN - Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) dini hari. Sang Bupati dijebloskan ke Rutan KPK. Dia terjerat kasus suap proyek di lingkungan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara tahun 2025-2026. 

TRIBUN-MEDAN.com - Update perkembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumut, terkait penangkapan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dkk.  

KPK telah resmi menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka.'

Syah Afandin atau Ondim ditahan di rutan KPK, Jumat (4/7/2026).

Sementara Yaqub, penahanannya dititip di Polrestabes Medan.

Yaqub merupakan pihak swasta sekaligus Tim Sukses Pilkada 2024.

KPK membongkar skandal korupsi masif yang menjerat Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin (SAF). 

Melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di tiga wilayah sekaligus, lembaga antirasuah ini berhasil mengungkap total penerimaan aliran dana ilegal bernilai miliaran rupiah yang mengalir langsung ke kantong sang bupati sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

KPK menemukan bahwa total kekayaan ilegal Syah Afandin tidak hanya bersumber dari komitmen fee proyek infrastruktur daerah. 

Sang bupati juga diduga kuat menghimpun dana jumbo dari praktik gratifikasi sektor pelayanan publik, seperti jual beli jabatan dinas hingga pengadaan perlengkapan sekolah anak-anak di Kabupaten Langkat.

Aliran Dana Suap Proyek Infrastruktur dan Kronologi OTT KPK

Kasus ini bermula ketika pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), mendapatkan puluhan paket pekerjaan pengadaan langsung. 

Yaqub menguasai 80 paket proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp 9,5 miliar dan 5 paket proyek di Dinas Permukiman (Disperkim) senilai Rp 748 juta. 

Sebagai imbalan atas berkah proyek tersebut, bupati Langkat meminta jatah atau komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek Disperkim.

Kedua belah pihak akhirnya menyepakati nilai komitmen fee sebesar Rp 990 juta untuk pos Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk pos Disperkim. 

Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, Yaqub telah menyetor uang tunai secara bertahap dengan total Rp 800 juta kepada Syah Afandin melalui perantara sopir pribadi bupati, Zulkifli (ZK), serta seorang makelar perantara lainnya.

Memasuki akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali menagih sisa komitmen fee sebesar Rp 300 juta. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Sabtu, 4 Juli 2026 | 01:00 WIB
Australia
Australia
1 - 1
Egypt
Mesir
Round of 32 - Babak 32 Besar
Sabtu, 4 Juli 2026 | 05:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 2
Cape Verde
Tanjung Verde
Round of 32 - Babak 32 Besar
Sabtu, 4 Juli 2026 | 08:30 WIB
Colombia
Kolombia
VS
Ghana
Ghana
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved