Jumat, 3 Juli 2026

OTT KPK di Sumut

Penjelasan KPK, Bupati Langkat Ditangkap, Ondim Bersama 2 Orang, 1 Diciduk di Deliserdang

KPK angkat bicara terkait ditangkapnya Bupati Langkat Syah Afandin dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
DOK PEMKAB LANGKAT
BUPATI LANGKAT DITANGKAP KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (2/7/2026). Foto dok: Bupati Langkat Syah Afandin 

Ringkasan Berita:Bupati Langkat Terjaring OTT KPK
 
  • KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
  • Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto mengatakan, penangkapan terhadap kepala daerah tersebut pada Kamis (2/7/2026).
  • KPK  menunggu proses pemeriksaan lanjutan sebelum mengumumkan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
  • Sedikitnya, 3 orang yang terjaring OTT KPK diperiksa Polrestabes Medan tadi malam.
  • Beredar kabar terduga lain diamankan dari rekanan dan mantan anggota DPRD Sumut.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, mengonfirmasi tindakan tegas lembaga antirasuah tersebut. 

Dikatakan, penangkapan terhadap kepala daerah tersebut pada Kamis (2/7/2026).

"Benar," ujarnya singkat saat dikonfirmasi Tribun Medan, Jumat (3/7/2026) pagi.

 

Meski demikian, Fitroh belum merinci perkara yang menjerat bupati yang kerap disapa Ondim tersebut.

"Belum bisa disampaikan detilnya. Pasca kegiatan tangkap tangan tentu masih terus dilakukan upaya-upaya penyidikan berikutnya," katanya.

Ia menambahkan, KPK masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan sebelum mengumumkan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

 " Akan diupdate," tutupnya.

Menurut informasi awal, tim KPK menangkap Bupati Syah Afandin beserta beberapa orang lainnya lantaran mereka diduga kuat melakukan transaksi suap. 


Praktik rasuah ini melibatkan pelaksanaan sebuah proyek di lingkungan pemerintahan daerah setempat.


Saat ini, KPK terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap semua pihak. 


Lembaga antirasuah ini memiliki batas waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan awal untuk menentukan status hukum Syah Afandin beserta seluruh individu yang menjalani pemeriksaan.

Informasi yang dirangkum wartawan, sejumlah pihak yang diamankan berasal dari Kabupaten Langkat, meski operasi dilakukan di Kota Binjai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Jumat, 3 Juli 2026 | 02:00 WIB
Spain
Spanyol
3 - 0
Austria
Austria
Round of 32 - Babak 32 Besar
Jumat, 3 Juli 2026 | 06:00 WIB
Portugal
Portugal
2 - 1
Croatia
Kroasia
Round of 32 - Babak 32 Besar
Jumat, 3 Juli 2026 | 10:00 WIB
Switzerland
Swiss
2 - 0
Algeria
Aljazair
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved