Dugaan Korupsi di Kemendikbud
NADIEM Divonis 10 Tahun Penjara, Masih Berpeluang Dianulir Lewat 3 Langkah Hukum
vonis yang diterima Nadiem Makarim dinilai sebagai hal yang wajar dalam pola umum praktik peradilan di persidangan korupsi Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).
Nadiem juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.
Tak cuma itu, bos Gojek juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita atau diganti dengan tambahan pidana penjara selama 5 tahun, alias terancam 15 tahun penjara.
Vonis Nadiem lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan selama 190 hari, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
Baca juga: Wajah Purnawirawan Jendral Bintang Dua jadi Terdakwa Korupsi Smartboart Tebingtinggi
Meski divonis 10 tahun penjara, Nadiem masih berpeluang menyiapkan tiga langkah hukum lanjutan. Hal itu dikatakan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Menurut Abdul Fickar, vonis yang diterima Nadiem Makarim dinilai sebagai hal yang wajar dalam pola umum praktik peradilan di persidangan korupsi Indonesia.
"Dalam konteks jalannya persidangan pada umumnya, putusan ini besar hukumannya merupakan hal yang biasa, yaitu setengah lebih sedikit dari tuntutan. Di mana tuntutannya 18 tahun diputus 10 tahun, artinya separuh (9 tahun) lebih sedikit (1 tahun)."
"Dalam praktik peradilan, ini sesuatu yang wajar saja," ujar Abdul Fickar saat dihubungi Tribunnews.com dari kantor redaksi Solo, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026).
Kendati demikian, Abdul Fickar menegaskan bahwa Nadiem tetap memiliki hak konstitusional untuk menempuh langkah hukum lanjutan guna menganulir vonis tersebut sekiranya merasa tidak bersalah.
Baca juga: USAI Divonis 10 Tahun, Nadiem Ngaku Tak Punya Uang Rp809,5 M: Itu Artinya Saya Divonis 15 Tahun
"Terdakwa masih mempunyai hak atas upaya hukum, baik banding, kasasi, atau PK (Peninjauan Kembali) nantinya jika ia merasa tidak bersalah. Dan itu yang sudah dilakukan terdakwa NM, yaitu menyatakan banding," tuturnya.
Menurut Abdul Fickar, langkah banding ini diambil karena Nadiem memiliki asumsi kuat bahwa dirinya tidak bersalah.
Sejak awal persidangan, tim pembela Nadiem konsisten menonjolkan argumentasi bahwa perkara ini merupakan persoalan administrasi atau kewenangan dalam mengambil putusan yang keliru diadili ke ranah pidana.
"Ya boleh saja (menonjolkan pembelaan tersebut), tetapi negara dalam hal ini kejaksaan beranggapan bahwa tindakan NM sudah merugikan negara dengan menyalahgunakan kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)," ungkap Abdul Fickar.
Baca juga: Ihwan Ritonga Desak Polisi Bongkar Kasus Oplos Bio Solar ke Dexlite: Jangan Sopir dan Operator Saja
Nadiem Ajukan Banding
| HARTA KEKAYAAN Nadiem Makarim Turun Drastis: Awal Jadi Menteri 1,2 Triliun, Kini Sisa 600 Miliar |
|
|---|
| DITJEN Imigrasi dan Pemasyarakatan Pastikan Nadiem Makarim Berada di Indonesia, Tak Kabur ke LN |
|
|---|
| SEBELUM Diperiksa Kasus Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun, Nadiem Makarim Sudah Dicegah Ke Luar Negeri |
|
|---|
| TERNYATA Nadiem Makarim Sudah Berstatus Dicegah ke Luar Negeri, Sebelum Diperiksa 12 Jam di Kejagung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nadiem-divonis-10-tahun-bisa-15.jpg)