Selasa, 30 Juni 2026

Berita Viral

USAI Divonis 10 Tahun, Nadiem Ngaku Tak Punya Uang Rp809,5 M: Itu Artinya Saya Divonis 15 Tahun

Setelah divonis 10 tahun, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku tak punya uang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar

Tayang:
(Kolase/Tribun Jakarta)
NADIEM DIVONIS 10 TAHUN: Setelah divonis 10 tahun, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku tak punya uang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Setelah divonis 10 tahun, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku tak punya uang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Adapun Nadiem Makarim mengaku tak punya uang untuk membayar uang pengganti Rp809,5 miliar.

Nadiem Makarim pun menyebut dirinya harus menjalani hukuman selama 15 tahun di penjara, bukan 10 tahun.

Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp809,5 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

"Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar yang saya tidak punya.

Mereka tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun, itu artinya saya divonis 15 tahun," kata Nadiem seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Nadiem pun mengeklaim, dokumen-dokumen dan saksi yang dihadirkan di persidangan juga menyebut uang Rp 809 miliar itu tidak pernah ia nikmati. 

Baca juga: Ihwan Ritonga Desak Polisi Bongkar Kasus Oplos Bio Solar ke Dexlite: Jangan Sopir dan Operator Saja

Ia menyebutkan, uang tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT Aplkasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau GoTo, perusahaan yang ia dirikan.

"Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima, dan itu uangnya PT AKAB dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus chromebook. 

Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," kata Nadiem.

Disisi lain sebelumnya ia mengatakan bahwa empat hakim yang memvonisnya 10 tahun penjara tidak bisa menatapnya secara langsung ketika membacakan amar putusan.

Adapun, yang membacakan vonis Nadiem langsung adalah Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Sementara hakim anggota lainnya adalah Eryusman, Sunoto, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Namun, dalam kasus ini, Andi Saputra menyatakan Dissenting Opinion dan meminta agar Nadiem dibebaskan.

Baca juga: Bupati Deli Serdang Tambah Tenaga Ahli Jadi 6, Diambil dari Pejabat yang Sudah Pensiun

Sebab, dia menilai tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 00:00 WIB
Brazil
Brasil
2 - 1
Japan
Jepang
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 03:30 WIB
Germany
Jerman
1 - 1
Paraguay
Paraguay
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 08:00 WIB
Netherlands
Belanda
1 - 1
Morocco
Maroko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved