Berita Viral
Ihwan Ritonga Desak Polisi Bongkar Kasus Oplos Bio Solar ke Dexlite: Jangan Sopir dan Operator Saja
Ihwan mendesak Polrestabes Medan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, dan melakukan pengembangan terhadap pihak pengelola SPBU.
TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga meminta pihak kepolisian membongkar kasus penyelewengan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke tangki dexlite di Medan bukan cuma sopir dan operatornya saja.
Ihwan mendesak Polrestabes Medan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, dan melakukan pengembangan terhadap pihak pengelola SPBU.
Satreskrim Polrestabes Medan, belum lama ini berhasil mengungkap kasus penyelewengan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Diketahui, penyelewengan ini terjadi di salah satu SPBU di Jalan Gajah Mada, Kota Medan.
Dalam pengungkapan ini, Satreskrim berhasil mengamankan empat orang pelaku yakni Agus Pranata Tarigan yang merupakan supervisor SPBU, Ahmad Wahyudin Matondang selaku operator SPBU.
Baca juga: Bupati Deli Serdang Tambah Tenaga Ahli Jadi 6, Diambil dari Pejabat yang Sudah Pensiun
Kemudian, Pandapotan Sirait dan Evando Situngkir selaku sopir truk tangki PT Elnusa yang membawa BBM dari Pertama ke SPBU tersebut.
Diketahui, para pelaku ini melakukan aksi liciknya dengan memasukkan BBM bersubsidi jenis Bio Solar ke dalam tangki yang seharusnya diisi Dexlite di SPBU tersebut.
Akibat dari tindakan ini, tentunya merugikan pengendara (konsumen) dimana mereka tetap membayar harga Dexlite sementara BBM yang diisi ke dalam tangki mobil sudah bercampur dengan Bio Solar yang selisih harganya cukup jauh.
Dari pengungkapan ini, turut diatensi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara selaku wakil rakyat.
Saat dikonfirmasi terkait kasus ini, Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga mengaku jika tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini sangat merugikan konsumen.
Baca juga: JENAZAH Rasdy Fauzi Warga Binjai Meninggal di Kamboja Akhirnya Tiba Setelah Hampir 2 Bulan
"Ini sudah termasuk kejadian luar biasa, yang mencoba mencuri hak rakyat," ujar Ihwan, Selasa (30/6/2026).
Dikatakannya, tindakan para pelaku yang terlibat dalam aksi penyelewengan BBM bersubsidi ini tentunya sudah menyalahi aturan yang ada.
Selain terkait undang-undang Minyak dan Gas (Migas), aksi para pelaku ini juga turut melanggar undang-undang terkait perlindungan konsumen yakni undang-undang nomor 8 tahun 1999.
Diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan ternyata para pelaku susah melakukan aksinya selama sembilan bulan terakhir.
Dengan keuntungan rata-rata sebesar Rp 3 juta setiap kali transaksi penyelewengan BBM bersubsidi ini ke SPBU tersebut.
Melihat waktu yang cukup lama, Ihwan juga mengungkapkan jika selain dari empat orang yang telah diamankan Polrestabes Medan diminta untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Soal Klasik Banjir di Letda Sujono Tembung, Zulkarnaen Desak Pemko Segera Bangun Kolam Retensi
| JENAZAH Rasdy Fauzi Warga Binjai Meninggal di Kamboja Akhirnya Tiba Setelah Hampir 2 Bulan |
|
|---|
| GADIS Muda Nyaris Dirudapaksa Ojek Online di Hamparan Perak, Geger Dikira Korban Begal, HP Raib |
|
|---|
| KECELAKAAN Bus di Jalinsum Air Batu Asahan Hantam Doorsmeer, Berikut Nama-nama 9 Korban |
|
|---|
| SOSOK Selamat Ginting, Kritik Keras Kenaikan Pangkat Seskab Teddy, Dianggap Rusak Aturan Militer |
|
|---|
| Latsarmil Berganti Nama Setelah 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Anggaran Rp30 Juta/Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ihwan-Ritonga-Wakil-Ketua-DPRD-Sumatera-Utara-yang-juga-Ketua-Gerindra-Medan.jpg)