Dugaan Korupsi di Kemendikbud

DITJEN Imigrasi dan Pemasyarakatan Pastikan Nadiem Makarim Berada di Indonesia, Tak Kabur ke LN

Eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah dilarang untuk berpergian ke luar negeri karena terseret kasus korupsi. 

|
Kompas/Irfan Kami
NADIEM MAKARIM: Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim tanggapi kasus korupssi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam konderensi pers di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).Nadiem didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea. 3 eks Staf Nadiem sudah diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi dengan anggaran hampir Rp 10 triliun tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah dilarang untuk berpergian ke luar negeri karena terseret kasus korupsi. 

Kejagung masih menyelidiki kasus korupsi pengadaan laptop dengan anggaran Rp 9,9 triliun. 

Menanggapi larangan Kejagung, Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan tidak ada keberangkatan Nadiem ke luar negeri.  

"Atas nama Nadiem Anwar Makarim, cegah sejak 19 Juni 2025 sesuai permintaan dari Kejagung," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).

Dalam hal ini, kata Yuldi, berdasarkan catatan pihaknya, Nadiem Makarim sendiri dipastikan masih berada di Indonesia saat ini.

"Posisi (Nadiem) saat ini ada di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Diperpanjang Hingga 2031, Pileg & Pilkada Akan Digabungkan, KPU Dairi Masih Tunggu Petunjuk Regulasi

Baca juga: NASIB BRIPDA Bagus yang Tipu Banyak Wanita Demi Main Judol Terancam Dipecat: Nikah Siri Dua Kali

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencekal (cegah tangkal) eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri.

Adapun pencegahan Nadiem dilakukan saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pencekalan terhadap Nadiem itu dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.

"Iya sejak 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan. Alasanya untuk memperlancar proses penyidikan," kata Harli.

Lebih jauh Harli menuturkan, pencekalan itu dilakukan lantaran dalam waktu dekat penyidik berencana memanggil Nadiem untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang tengah diusut tersebut.

Sebab sejauh ini penyidik masih berupaya mengumpulkan sejumlah bukti termasuk keterangan tambahan dari Nadiem guna membuat terang perkara pengadaan laptop yang memakan anggaran Rp 9,9 triliun itu.

"Nah kemudian penyidik juga menjelaskan bahwa tentu mempunyai rencana itu, mempunyai rencana memanggil kepada yang bersangkutan terkait dengan hal yang masih dibutuhkan keteranganya," jelasnya.

Penyidik Kejaksaan Agung disebut tengah mendalami dugaan pengkondisian dalam proyek pengadaan chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Harli Siregar mengatakan, pendalaman itu dilakukan penyidik saat menggelar pemeriksaan terhadap eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025) malam kemarin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved