Sumut Terkini
Wajah Purnawirawan Jendral Bintang Dua jadi Terdakwa Korupsi Smartboart Tebingtinggi
Ketua majelis hakim As'ad Rahim Lubis, membuka sidang sebelum akhirnya menundanya karena sejumlah saksi berhalangan hadir.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Kepala Korps Sabhara Badan Pemelihara Keamanan (Kakor Sabhara Baharkam) Polri Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard di Tebingtinggi, Selasa (30/6/2026).
Bambang bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi selaku Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Idam Khalid dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto.
Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tadi, ketiganya dihadirkan.
Ketua majelis hakim As'ad Rahim Lubis, membuka sidang sebelum akhirnya menundanya karena sejumlah saksi berhalangan hadir.
"Persidangan ditunda hingga Selasa 7 Juni 2026, untuk pemeriksaan saksi yang nanti dilakukan sekaligus bersama," kata hakim.
Berdasarkan isi surat dakwaan, Bambanb dijerat ikut melakukan korupsi berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.218.770.270.
Dalam kasus ini, jaksa mengungkapkan proyek pengadaan 93 unit smartboard di Tebingtinggi menggunakan anggaran Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp14,415 miliar.
Dalam pelaksanaannya, PT Gunung Emas Ekaputra ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sebesar Rp14.275.500.000.
JPU mendalilkan Bambang membeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga sekitar Rp110 juta per unit atau senilai Rp11,355 miliar termasuk pajak.
Sementara itu, PT Bismacindo memperoleh barang yang sama dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit.
Menurut JPU, PT Bismacindo Perkasa dan PT Gunung Emas Ekaputra merupakan perusahaan yang saling terafiliasi.
Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut tidak didasarkan pada survei harga sehingga mengakibatkan kemahalan harga atau mark-up dalam proyek tersebut.
Setelah pembayaran proyek dilakukan, jaksa juga mendalilkan mitra PT Bismacindo Perkasa, Bahrun Walidin, menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid.
Atas perbuatannya, Bambang didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, dalam dakwaan subsidair, Bambang didakwa Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Warga Batangtoru Sambut Positif Kegiatan Ecobrik PT AR: dari Sampah Bisa Menghasilkan Untung |
|
|---|
| Hampir 2 Bulan, Akhirnya Warga Kota Binjai yang Meninggal di Kamboja Tiba di Tanah Air |
|
|---|
| Daftar Nama 9 Korban Luka-luka Kecelakaan Bus di Air Batu Asahan, Doorsmer dan Motor Dihantam |
|
|---|
| Tuntutan Ringan JPU Kejari Simalungun dalam Kasus Laka Lantas Outer Parapat Disesalkan Pengamat |
|
|---|
| Sopir Fuso Tewaskan 3 Wisatawan di Jalur Outer Parapat Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Kepala-Korps-Sabhara-Badan-Pemelihara-Keamanan.jpg)