Selasa, 30 Juni 2026

Berita Nasional

Berlaku Juli 2026 Harga BBM Baru Jenis B50, Ramah Lingkungan, Berikut Manfaatnya

Biodiesel B50 diformulasikan untuk mesin diesel yang membutuhkan torsi besar dan konsumsi bahan bakar tinggi.

Tayang:
IST
B50 - Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan kebijakan mandatori pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel sebesar 50 persen (B50) mulai 1 Juli 2026. (Dokumentasi/ESDM) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan mandatori penggunaan Biodiesel B50 di Indonesia mulai 1 Juli 2026.

Program ini mewajibkan pencampuran bahan bakar solar dengan biodiesel berbasis minyak sawit sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional.

Penerapan Biodiesel B50 menjadi babak baru dalam upaya pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah komoditas kelapa sawit yang menjadi salah satu andalan ekspor Indonesia.

Program tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan mandatori biodiesel yang telah dijalankan secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Latsarmil Berganti Nama Setelah 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Anggaran Rp30 Juta/Orang

Sebelum mencapai B50, pemerintah lebih dulu menerapkan campuran B20, kemudian B30, B35, hingga B40 sebagai bagian dari proses transisi.

Pada skema terbaru ini, Biodiesel B50 menggunakan komposisi 50 persen Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang berasal dari minyak sawit dan 50 persen bahan bakar solar konvensional.

Penggunaan bahan bakar tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sektor industri, tetapi juga mulai didistribusikan secara luas melalui seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia sehingga dapat diakses masyarakat.

Baca juga: PERTAMINA Hentikan SPBU Gajah Mada Medan Usai Oplos Bio Solar ke Tangki Dexlite Selama 9 Bulan

Bisa Digunakan untuk Berbagai Sektor

Biodiesel B50 diformulasikan untuk mesin diesel yang membutuhkan torsi besar dan konsumsi bahan bakar tinggi.

Penggunaannya mencakup sektor transportasi, alat berat, perkeretaapian, pelayaran, pertambangan, alat mesin pertanian (alsintan), hingga pembangkit listrik.

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Alistiani Dewi, sebelumnya juga memantau langsung implementasi awal penggunaan B50 pada lokomotif kereta api CC 206 di PUK Lempuyangan, Yogyakarta.

Hasil pengujian menunjukkan indikator performa berada pada kisaran 80 hingga 90 persen dengan karakteristik B50 yang dinilai lebih bersih dan memiliki kandungan air lebih rendah dibandingkan B40.

Baca juga: Kinerja Polsek Sunggal Dinilai Tak Profesional, Tersangka Pencuri Emas Rp 140 Juta Dipulangkan

Harga Jual Kisaran Rp 6.800 per liter

Kementerian ESDM memproyeksikan implementasi mandatori B50 pada semester II 2026 mampu menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun atau sekitar 9,18 miliar dolar AS melalui pengurangan impor bahan bakar fosil.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 00:00 WIB
Brazil
Brasil
2 - 1
Japan
Jepang
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 03:30 WIB
Germany
Jerman
1 - 1
Paraguay
Paraguay
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 08:00 WIB
Netherlands
Belanda
1 - 1
Morocco
Maroko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved