Breaking News
Selasa, 30 Juni 2026

Berita Nasional

Disebut Roy Suryo Sebagai Termul, Sosok Suhadi Ajukan Intervensi Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

Akibat tindakan itu, Roy Suryo sampai menyebut Suhadi sebagai termul yang memalukan.

Tayang:
TRIBUN MEDAN
INTERVENSI - Roy Suryo menyebut Suhadi termul memalukan saat koordinator THMP ini mencoba masuk menjadi tergugat intervensi dalam sidang gugatan praperadilan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Rekam jejak Suhadi, Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) yang mencoba masuk sebagai termohon intervensi dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Akibat tindakan itu, Roy Suryo sampai menyebut Suhadi sebagai termul yang memalukan.

Seperti diketahui, dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim I ketut Darpawan, Suhadi mencoba masuk ke sidang dengan mengajukan diri sebagai tergugat intervensi. 

Namun, niat Suhadi menjadi tergugat intervensi akhirnya ditolak hakim  I Ketut Darpawan. 

Hakim I Ketut Darpawan mengatakan Suhadi tak terdaftar sebagai pelapor di manapun.

Dia merinci bahwa pelapor adalah Joko Widodo, Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sekuen.

Sementara pihak termohon yang digugat oleh Roy Suryo adalah Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Ini kelihatannya tidak bisa. Yang ini kami tidak anggap sebagai pihak dalam perkara ini. Yang tetap dilibatkan adalah pihak pelapor,” jelas Hakim pada Suhadi dan rekannya.

Kemudian persidangan berlanjut dengan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum Roy Suryo.

Seusai sidang, Roy Suryo pun meluapkan kekesalannya.  

“Ada pihak tidak kompeten maju ke depan dan ingin menjadi pemohon juga,” kata Roy Suryo

Roy Suryo pun menertawakan pihak yang mengaku sebagai pengacara itu. 

Pasalnya kata Roy Suryo, dalam persidangan praperadilan tidak ada dan tidak boleh yang namanya ada intervensi di tengah persidangan. 

“Padahal katanya dia lawyer profesional inisial CS, sering kita lihat dia sering ada di antara termul, itu sungguh memalukan,” ucap Roy Suryo.

“Sependek pengetahuan saya di bidang hukum, itu tidak ada dan tidak boleh adanya intervensi dalam praperadilan,” ucap Roy Suryo menggebu-gebu. 

Lalu, siapakah Suhadi? 

INTERVENSI - Suhadi, Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) menilai protes Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa merupakan bentuk intervensi proses hukum yang tengah berjalan.
INTERVENSI - Suhadi, Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) menilai protes Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa merupakan bentuk intervensi proses hukum yang tengah berjalan. (Kolase Tribunnews/istimewa)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 00:00 WIB
Brazil
Brasil
2 - 1
Japan
Jepang
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 03:30 WIB
Germany
Jerman
1 - 1
Paraguay
Paraguay
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 08:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Morocco
Maroko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved