Breaking News
Selasa, 30 Juni 2026

Berita Nasional

Jelang Sidang Vonis Hari Ini, Nadiem: Hari Itu Sejarah akan Mencatat ke Mana Arah Negara Kita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam sidang tuntutan yang digelar pada 13 Mei 2026.

Tayang:
PUSPENKUM KEJAGUNG
JADI TERSANGKA: Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Sidang ini menjadi penentu nasib Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam sidang tuntutan yang digelar pada 13 Mei 2026.

Nadiem: Sejarah Akan Mencatat Putusan Hari Ini

Menjelang sidang vonis, Nadiem berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan hati nurani.

Pernyataan itu ia sampaikan usai menjalani sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Juni 2026.

"Tanggal 30 Juni adalah keputusan saya hari Selasa. Hari itu sejarah akan mencatat ke mana arah negara kita. Saya harap seperti yang saya sebutkan dalam duplik saya bahwa para majelis hakim benar-benar mengikuti hati nurani mereka," kata Nadiem, seperti dilansir Tribunnews.com.

Pendiri Gojek tersebut juga meminta majelis hakim mempertimbangkan secara mendalam perbedaan antara keputusan yang dinilai aman dan keputusan yang benar.

"Benar-benar berpikir sangat mendalam dan berdialog dengan Tuhan. Apa perbedaan antara keputusan yang aman dan keputusan yang benar. Itu saja doa saya dan harapan saya," ujarnya.

Bantah Seluruh Dakwaan

Dalam nota pembelaan (pleidoi) maupun duplik, Nadiem membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.

Ia menegaskan tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam kebijakan pengadaan Chromebook.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan digitalisasi pendidikan sekaligus efisiensi penggunaan anggaran negara dan dijalankan sesuai mandat pemerintah saat itu.

Nadiem juga mengaku menjadi korban kriminalisasi. Ia menilai kebijakan yang diambil justru bertujuan menghemat anggaran negara di sektor pendidikan.

Dituntut 18 Tahun Penjara

Dalam sidang tuntutan pada 13 Mei 2026, JPU meminta majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Jaksa menuntut Nadiem dengan:

  • Pidana penjara selama 18 tahun.
  • Denda sebesar Rp1 miliar.
  • Jika denda tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 190 hari.
  • Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.
  • Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, aset terdakwa diminta disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Jaksa menilai aset tersebut tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Doa Bersama Jelang Sidang Vonis

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 00:00 WIB
Brazil
Brasil
2 - 1
Japan
Jepang
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 03:30 WIB
Germany
Jerman
1 - 1
Paraguay
Paraguay
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 08:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Morocco
Maroko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved