Berita Nasional
Jelang Sidang Vonis Hari Ini, Nadiem: Hari Itu Sejarah akan Mencatat ke Mana Arah Negara Kita
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam sidang tuntutan yang digelar pada 13 Mei 2026.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Sidang ini menjadi penentu nasib Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam sidang tuntutan yang digelar pada 13 Mei 2026.
Nadiem: Sejarah Akan Mencatat Putusan Hari Ini
Menjelang sidang vonis, Nadiem berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan hati nurani.
Pernyataan itu ia sampaikan usai menjalani sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Juni 2026.
"Tanggal 30 Juni adalah keputusan saya hari Selasa. Hari itu sejarah akan mencatat ke mana arah negara kita. Saya harap seperti yang saya sebutkan dalam duplik saya bahwa para majelis hakim benar-benar mengikuti hati nurani mereka," kata Nadiem, seperti dilansir Tribunnews.com.
Pendiri Gojek tersebut juga meminta majelis hakim mempertimbangkan secara mendalam perbedaan antara keputusan yang dinilai aman dan keputusan yang benar.
"Benar-benar berpikir sangat mendalam dan berdialog dengan Tuhan. Apa perbedaan antara keputusan yang aman dan keputusan yang benar. Itu saja doa saya dan harapan saya," ujarnya.
Bantah Seluruh Dakwaan
Dalam nota pembelaan (pleidoi) maupun duplik, Nadiem membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.
Ia menegaskan tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam kebijakan pengadaan Chromebook.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan digitalisasi pendidikan sekaligus efisiensi penggunaan anggaran negara dan dijalankan sesuai mandat pemerintah saat itu.
Nadiem juga mengaku menjadi korban kriminalisasi. Ia menilai kebijakan yang diambil justru bertujuan menghemat anggaran negara di sektor pendidikan.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Dalam sidang tuntutan pada 13 Mei 2026, JPU meminta majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa menuntut Nadiem dengan:
- Pidana penjara selama 18 tahun.
- Denda sebesar Rp1 miliar.
- Jika denda tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 190 hari.
- Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.
- Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, aset terdakwa diminta disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Jaksa menilai aset tersebut tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Doa Bersama Jelang Sidang Vonis
| Usai Laporkan Tiyo Ardianto ke Polisi, Firdaus Oiwobo Mengaku Punya Dapur MBG: Kami Mitra SPPG |
|
|---|
| Hari Ini Roy Suryo Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi, Persoalkan Penangkapan Seperti G30S/PKI |
|
|---|
| Fakta Baru Sosok Abdi Eks Ketua BEM FH UBK, Tolak Tawaran Rp 70 Juta Tapi Terima yang Rp 20 Juta |
|
|---|
| Pengakuan Kemhan Ungkap Tujuan Latsarmil, Bantah Isu Paksaan dan Perpeloncoan 5 Calon Manajer Kopdes |
|
|---|
| Rencana Prabowo Bidik 500 Sekolah Rakyat di 2029, 100 Titik Baru akan Dibangun Setiap Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nadiem-Makarim-ditetapkan-sebagai-tersangka-sdfds.jpg)