Selasa, 30 Juni 2026

Medan Terkini

Kinerja Polsek Sunggal Dinilai Tak Profesional, Tersangka Pencuri Emas Rp 140 Juta Dipulangkan

Berdasarkan informasi yang didapat Michael dai Polsek Medan Sunggal, tersangka dibebaskan karena masa penahanan habis.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
Michael Sihombing (kanan), didampingi Natalson P Batubara, ketika diwawancarai Senin (29/6/2026). Mereka kecewa tersangka dugaan penipuan dan penganiayaan. 

Ringkasan Berita:- Kekecewaan dirasakan karena Polisi melepaskan tersangka dugaan pencurian perhiasan yang ditaksir mencapai Rp 140 juta.
Kuasa hukum pelapor atau korban, Michael A Sihombing mengatakan, dalam kasus ini yang diduga terlibat pencurian dan penganiayaan berjumlah dua orang, yaitu FA (17), dan MTA (24).
Namun yang dibebaskan Polisi adalah tersangka inisial FA, sekira 22 Juni lalu.
Berdasarkan informasi tersangka dibebaskan karena masa penahanan habis.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Kinerja Polsek Medan Sunggal tengah disorot oleh kuasa hukum korban pencurian perhiasan yang diduga memulangkan tersangka.

Kekecewaan dirasakan karena Polisi melepaskan tersangka dugaan pencurian perhiasan yang ditaksir mencapai Rp 140 juta.

Kinerja Polsek Medan Sunggal dianggap tak profesional oleh korban warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berinisial M.

Kuasa hukum pelapor atau korban, Michael A Sihombing mengatakan, dalam kasus ini yang diduga terlibat pencurian dan penganiayaan berjumlah dua orang, yaitu FA (17), dan MTA (24).

Baca juga: AWAL Mula Anggota DPRD Medan Tersulut Emosi Diduga Aniaya Tetangganya, Ada Ucapan Picu Perkelahian

Namun yang dibebaskan Polisi adalah tersangka inisial FA, sekira 22 Juni lalu.

Berdasarkan informasi yang didapat Michael dai Polsek Medan Sunggal, tersangka dibebaskan karena masa penahanan habis.

Ditambah, tersangka masih kategori di bawah umur dan adanya praperadilan sah tidaknya penetapan status tersangka 

"Seiring berjalannya perkara laporan ini, ternyata ada perihal yang kurang mengenakkan di hati karena terlapor sudah dibebaskan atau dalam artian habis jangka waktu penahanan sehingga diterbitkan penangguhan,"kata Michael Sihombing, didampingi Natalson P Batubara, Senin (29/6/2026).

Baca juga: USAI Asisten Raffi Ahmad, Rekam Jejak Dony Oskaria Paman Nagita Slavina Jadi COO Danantara Disorot

Dalam perkara ini, lanjut Michael, ia menduga penyidik Polsek Medan Sunggal tidak profesional.

Sebab, Polisi tidak segera melengkapi berkas perkara, sampai akhirnya masa penahanan tersangka habis, ditambah pihak tersangka melakukan upaya praperadilan.

"Sehingga kalaupun praperadilan tetap terlaksana, maka masa penangguhan dan penahanan untuk tersangka tidak bisa dikabulkan. Seakan-akan di sini Polsek Medan Sunggal ingin melempar bola panas kepada pihak kejaksaan."

Michael menjelaskan, kasus pencurian dan kekerasan yang dilakukan dua tersangka terjadi pada 5 Juni lalu.

Baca juga: Kronologi Briptu Randy Tembak Briptu Excel, Salah Sasaran Mengarah Rekan Seprofesi

Saat itu, korban berinisial M, mendapat informasi dari anaknya yang berkebutuhan khusus adanya dugaan pencurian.

Selain pencurian, anaknya juga diduga dianiaya para pelaku.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 00:00 WIB
Brazil
Brasil
2 - 1
Japan
Jepang
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 03:30 WIB
Germany
Jerman
1 - 1
Paraguay
Paraguay
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 08:00 WIB
Netherlands
Belanda
1 - 1
Morocco
Maroko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved