Berita Nasional
Hari Ini Roy Suryo Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi, Persoalkan Penangkapan Seperti G30S/PKI
Dalam jadwal persidangan tersebut tertulis, "Senin 29 Juni 2026, jam 09.00 s/d selesai, pembacaan permohonan."
TRIBUN-MEDAN.com - Proses hukum yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru.
Senin, 29 Juni 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap penyidik Polda Metro Jaya dan pihak Kejaksaan Agung.
Sidang tersebut menjadi tahapan awal untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam proses penangkapan maupun penanganan perkara.
Dalam hukum pidana Indonesia, praperadilan merupakan mekanisme yang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menilai legalitas tindakan penyidik atau penuntut umum, termasuk penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun penetapan tersangka sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Dalam jadwal persidangan tersebut tertulis, "Senin 29 Juni 2026, jam 09.00 s/d selesai, pembacaan permohonan."
Hingga jadwal persidangan diumumkan, isi petitum atau tuntutan yang dimohonkan Roy Suryo kepada hakim belum ditampilkan dalam laman resmi SIPP.
Pada bagian petitum hanya tercantum keterangan, "Petitum permohonan: Belum dapat Ditampilkan."
Kapolda Metro Jaya hingga Jaksa Agung Menjadi Tergugat
Permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak hanya ditujukan kepada penyidik yang menangani perkara, tetapi juga melibatkan sejumlah pejabat tinggi sebagai pihak tergugat.
Tergugat pertama terdiri atas Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, serta tim penyidik yang menangani perkara tersebut.
Sementara itu, tergugat kedua berasal dari Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah.
Dengan demikian, sidang praperadilan ini akan melibatkan dua institusi penegak hukum sekaligus, yakni Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Roy Suryo Persoalkan Proses Penangkapan
Roy Suryo menjelaskan bahwa gugatan praperadilan diajukannya karena menganggap proses penangkapan terhadap dirinya tidak dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Ia merujuk pada peristiwa penangkapan di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (19/6/2026).
Dalam pernyataannya, Roy Suryo mengatakan, "Jumat pada 10 hari yang lalu terjadi penangkapan yang brutal di rumah saya oleh para petugas kepolisian. Kenapa brutal? Karena itu semua tidak sesuai dengan KUHAP."
| Fakta Baru Sosok Abdi Eks Ketua BEM FH UBK, Tolak Tawaran Rp 70 Juta Tapi Terima yang Rp 20 Juta |
|
|---|
| Pengakuan Kemhan Ungkap Tujuan Latsarmil, Bantah Isu Paksaan dan Perpeloncoan 5 Calon Manajer Kopdes |
|
|---|
| Rencana Prabowo Bidik 500 Sekolah Rakyat di 2029, 100 Titik Baru akan Dibangun Setiap Tahun |
|
|---|
| Bawa Nama PSI, Jokowi Kunjungi Lampung, Jadwalnya Bakal Duet Bareng Kaesang di Rakorda |
|
|---|
| DAFTAR Lengkap Nama 190 Kapolres Se-Indonesia, Termasuk Polda Sumut, Rotasi Baru Kapolri Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roy-Suryo-mendatangi-kantor-Kejaksaan-Tinggi-DKI-Jakarta.jpg)