Berita Nasional

Reaksi Kubu Jokowi usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ditahan: Hal yang Wajar

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, selaku pelapor menegaskan bahwa langkah penahanan ini murni bagian

Tayang:
TRIBUNNEWS/Irwan Rismawan
RAWAT INAP - Roy Suryo dan Dokter Tifa harus menjalani rawat inap seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri setelah resmi ditahan pada Jumat (19//2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo serta dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) mendapat respons langsung dari pihak pelapor.

Kedua figur publik yang menjadi tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tersebut dicokok polisi di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, selaku pelapor menegaskan bahwa langkah penahanan ini murni bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan objektif dan linier dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Ade, penahanan paksa ini bukanlah sebuah kejutan hukum, melainkan konsekuensi yuridis yang logis dari rangkaian penyidikan yang terstruktur.

Ade menjelaskan bahwa aparat kepolisian telah menjalankan tugasnya secara profesional karena seluruh unsur formil maupun materiil dalam proses penyidikan perkara ini sudah terpenuhi secara sah.

"Intinya bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar ya bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami. Ini adalah yang seharusnya jadi berbeda ya, melakukan yang terbaik bagi kepolisian, tapi inilah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya," ungkap Ade Darmawan saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).

Lebih lanjut, pihak pelapor memaparkan dua indikator utama yang mendasari legalitas penahanan kedua tersangka oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

Merujuk pada aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka yang dijerat pasal dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara harus dilakukan penahanan.

Adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidananya, mengingat dalam banyak kesempatan keduanya dinilai kerap melakukan glorifikasi terhadap persoalan hukum yang menjerat mereka.

Ade pun mengapresiasi kinerja kepolisian dan meminta masyarakat luas untuk sabar menanti rilis resmi terkait detail konstruksi perkara serta alat bukti materiil yang dikantongi penyidik.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, langsung bergerak cepat merespons penahanan tersebut.

Ahli hukum tata negara ini memastikan pihaknya akan segera melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan resmi kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Refly menilai keputusan melakukan penahanan badan terhadap mantan Menpora dan Dokter Tifa terkesan dipaksakan dan tidak memiliki urgensi hukum yang mendesak.

"Langkah hukum pasti ada, yang pertama tentu kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Karena bagi kami tidak ada alasan untuk melakukan penahanan," tegas Refly.

Refly Harun mengklaim bahwa selama berstatus sebagai tersangka, kedua kliennya selalu menunjukkan sikap kooperatif, menghadiri setiap panggilan pemeriksaan, hingga disiplin menjalani wajib lapor berkala setiap hari Selasa dan Kamis.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup F - Matchday 2
Minggu, 21 Juni 2026 | 00:00 WIB
Netherlands
Belanda
5 - 1
Sweden
Swedia
Grup E - Matchday 2
Minggu, 21 Juni 2026 | 03:00 WIB
Germany
Jerman
2 - 1
Ivory Coast
Pantai Gading
Grup E - Matchday 2
Minggu, 21 Juni 2026 | 07:00 WIB
Ecuador
Ekuador
Live
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 2
Minggu, 21 Juni 2026 | 11:00 WIB
Tunisia
Tunisia
VS
Japan
Jepang
Grup H - Matchday 2
Minggu, 21 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Saudi Arabia
Arab Saudi
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved