Berita Nasional
Sony Sonjaya Bongkar Keterlibatan Nanik S Deyang Korupsi MBG, 3 Kali Ganti Nama SPPG Tak Resmi
Mantan Wakil Kepala BGN itu mengungkap dugaan keterlibatan Nanik S Deyang (NSD) terkait perubahan nama yayasan SPPG
TRIBUN-MEDAN.com - Setelah Sony Sanjaya menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 9,5 jam di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (18/6/2026) malam terungkap keterlibatan Nanik S Deyang dalam praktik korupsi berjamaah di lingkup Badan Gizi Nasional (BGN) .
Mantan Wakil Kepala BGN itu mengungkap dugaan keterlibatan Nanik S Deyang (NSD) terkait perubahan nama yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut kliennya membeberkan bahwa Nanik diduga telah mengubah nama-nama yayasan pengelola dapur gizi sebanyak tiga kali tanpa prosedur resmi.
"Tadi dalam BAP (berita acara pemeriksaan), Pak Sony menjelaskan NSD mengubah-ubah yayasan. Yayasan ini namanya diubah dengan nama ini, diubah lagi dengan nama ini, jadi sampai tiga kali mengubah," kata Krisna kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Krisna menjelaskan, yayasan SPPG yang diduga milik Nanik tersebut tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Tapos (Bogor), Karang Asem, dan Madiun.
Pengubahan nama diduga kuat dilakukan sepihak tanpa melalui ketentuan yang berlaku.
"NSD seharusnya bersurat kepada Pak Sony selaku pimpinan jika mau mengubah nama yayasan, tapi dia tidak lakukan. Dia hanya bilang ke Pak Sony, 'pokoknya diganti, pokoknya diganti'. Dalam BAP Pak Sony tertulis seperti itu," jelas Krisna.
Meski membeberkan keterlibatan Nanik, Sony tidak mengajukan permohonan khusus kepada penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan.
Sebab, nama Nanik sudah masuk dalam daftar 26 nama pertama yang disodorkan Sony dalam BAP terkait pengajuan justice collaborator (JC).
"Pak Sony tidak menyampaikan minta diperiksa atau tidak. Tapi dalam daftar 26 nama yang diajukan, nomor urut pertamanya adalah NSD," tegasnya.
Korupsi Berjamaah di Badan Gizi Nasional
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Sony Sonjaya sebagai tersangka korupsi.
Ia dijerat bersama dua petinggi BGN lainnya, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN guna mendukung program ikonik pemerintah tersebut.
"Saudara DH, SS, dan LP melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan terjadi mark up harga yang fantastis," ungkap Syarief.
Adapun sejumlah proyek pengadaan BGN yang ditengarai menjadi ladang korupsi meliputi:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai total Rp 1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang di-mark up dan menyalahi ketentuan.
- Pengadaan 31.000 unit tablet yang tidak sesuai spesifikasi standar.
- Pengadaan 5.400 unit televisi ukuran 75 inci dengan harga yang digelembungkan.
Bancakan Insentif Dapur Gizi Miliaran Rupiah Per Hari
| Akhirnya Kapolri Beri Penjelasan soal Penangkapan Roy Suryo dan Tifa, Segera Limpahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Reaksi Kubu Jokowi usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ditahan: Hal yang Wajar |
|
|---|
| Dokter Tifa Lemas Sampai Pakai Kursi Roda usai Resmi Ditahan: Hadiah Ulang Tahun dari Jokowi |
|
|---|
| Kubu Roy Suryo dan Tifa Ungkap 4 Alasan Minta Ajukan Prapid, Susno Duadji Sebut Belum Tentu Bersalah |
|
|---|
| Menteri ESDM Ungkap Penyebab Utama Pemadaman Listrik PLN, Bukan Karena Kekurangan Batu Bara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Irjen-Purn-Sony-Sonjaya-mbg.jpg)