Kasus Ijazah Jokowi
BANDINGKAN Silfester dan Razman Tak Ditahan, Pengacara Roy Suryo Bakal Ajukan Gugatan Peradilan
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa bebanding terbalik dengan dua terpidana Silfester Matutina dan Razman
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa bebanding terbalik dengan dua terpidana Silfester Matutina dan Razman Nasution.
Roy Suryo dan Dokter Tifa yang berstatus tersangka ditahan polisi, sementara Silfester dan Razman yan status terpidana justru tak ditahan.
Atas dasar pembandingan itu, Pengacara Roy Suryo dan dokter Tifa, Muhammad Taufiq, menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan.
Hal ini disampaikan Taufiq setelah kliennya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Polrestabes Medan Terbitkan DPO untuk Tersangka Kekerasan Seksual, Minta Bantuan Masyarakat
Ia menjelaskan inti gugatan tersebut adalah meminta agar adanya penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa.
"Kami tentu akan melakukan (gugatan) praperadilan. (Poin gugatan) Penangguhan penahanan. Baru mau daftarkan dulu," ujarnya kepada Tribunnews.com.
Taufiq menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan berkaca dari tidak segera ditahannya Ketua Umum relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, dan pengacara Razman Arif Nasution meski sama-sama telah berstatus sebagai terpidana.
Silfester Matutina merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Baca juga: Bupati Vandiko Resmikan Bengkel Kapal Muara Putih I, Perkuat Keselamatan Transportasi Perairan
Adapun dirinya divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019.
Sementara itu, Razman adalah terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Ia divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ini. Setelah itu, dirinya sempat mengajukan banding dan berujung ditolak.
Lalu, ia mengajukan kasasi ke MA dan kembali ditolak. Pengumuman itu berdasarkan putusan MA Nomor 5227 K/PID.SUS/2026 tertanggal 19 Mei 2026.
Berdasarkan fakta di atas, Taufiq menegaskan penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa adalah wujud ketidakadilan.
Padahal, sambungnya, Roy Suryo dan dokter Tifa bersikap kooperatif selama ditetapkan menjadi tersangka.
"Saya mengatakan itu yang sudah napi saja tidak ditangkap yang namanya Silfester Matutina dan Razman Arif Nasution. Sementara, Roy Suryo dan dokter Tifa baru tersangka dan tertib. Setiap wajib lapor mereka datang dan setiap dipanggil selalu datang, tapi kok ditangkap," katanya.
Baca juga: CAMAT Deli Serdang Digeruduk Ratusan Warga Kini Dapat Promosi Jabatan Baru Usai Sempat Dinonaktifkan
Pengacara Roy Suryo Bakal Gugat Peradilan
Bandingkan Silfester dan Razman Tak Ditahan
Roy Suryo
Silfester Matutina
| BEDA Nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa Akhirnya Ditangkap Polisi, Silfester Matutina Tak Ditahan |
|
|---|
| KUASA Hukum Ungkap Kronologi Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Istri Sempat Menolak |
|
|---|
| Kubu Jokowi Pede Sebut Roy Suryo Sebentar Lagi Ditahan, Berkas Dinyatakan Lengkap: Tunggu Waktunya |
|
|---|
| Merasa Janggal, Dokter Tifa Konfirmasi ke Polda Metro soal P21, Kejaksaan Belum Ada Pernyataan Resmi |
|
|---|
| Kasus Ijazah Jokowi Naik Sidang, Roy Suryo Nilai Ada Keraguan Polda Metro Jaya soal P21 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/silfester-suryo-tribunmedan.jpg)