Kasus Ijazah Jokowi

BANDINGKAN Silfester dan Razman Tak Ditahan, Pengacara Roy Suryo Bakal Ajukan Gugatan Peradilan

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa bebanding terbalik dengan dua terpidana Silfester Matutina dan Razman

Tayang:
Tangkap Layar Youtube Official iNews
DEBAT PANAS - Debat panas antara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dengan Pemerhati Telematika, Roy Suryo saat membahas ijazah Jokowi saat acara Rakyat Bersuara bertajuk Gaduh Ijazah Palsu Jokowi, Fakta atau Fitnah?" yang tayang di Youtube iNews, Rabu (23/4/2025). Kini, Roy Suryo menduga Silfestertak kunjung dieksekusi masuk penjara karena dilindungi 'orang kuat'. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa bebanding terbalik dengan dua terpidana Silfester Matutina dan Razman Nasution.

Roy Suryo dan Dokter Tifa yang berstatus tersangka ditahan polisi, sementara Silfester dan Razman yan status terpidana justru tak ditahan.

Atas dasar pembandingan itu, Pengacara Roy Suryo dan dokter Tifa, Muhammad Taufiq, menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan.

Hal ini disampaikan Taufiq setelah kliennya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Baca juga: Polrestabes Medan Terbitkan DPO untuk Tersangka Kekerasan Seksual, Minta Bantuan Masyarakat

Ia menjelaskan inti gugatan tersebut adalah meminta agar adanya penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa.

"Kami tentu akan melakukan (gugatan) praperadilan. (Poin gugatan) Penangguhan penahanan. Baru mau daftarkan dulu," ujarnya kepada Tribunnews.com.

Taufiq menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan berkaca dari tidak segera ditahannya Ketua Umum relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, dan pengacara Razman Arif Nasution meski sama-sama telah berstatus sebagai terpidana.

Silfester Matutina merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Baca juga: Bupati Vandiko Resmikan Bengkel Kapal Muara Putih I, Perkuat Keselamatan Transportasi Perairan

Adapun dirinya divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019.

Sementara itu, Razman adalah terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.

Ia divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ini. Setelah itu, dirinya sempat mengajukan banding dan berujung ditolak.

Lalu, ia mengajukan kasasi ke MA dan kembali ditolak. Pengumuman itu berdasarkan putusan MA Nomor 5227 K/PID.SUS/2026 tertanggal 19 Mei 2026.

Berdasarkan fakta di atas, Taufiq menegaskan penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa adalah wujud ketidakadilan.

Padahal, sambungnya, Roy Suryo dan dokter Tifa bersikap kooperatif selama ditetapkan menjadi tersangka.

"Saya mengatakan itu yang sudah napi saja tidak ditangkap yang namanya Silfester Matutina dan Razman Arif Nasution. Sementara, Roy Suryo dan dokter Tifa baru tersangka dan tertib. Setiap wajib lapor mereka datang dan setiap dipanggil selalu datang, tapi kok ditangkap," katanya.

Baca juga: CAMAT Deli Serdang Digeruduk Ratusan Warga Kini Dapat Promosi Jabatan Baru Usai Sempat Dinonaktifkan

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00 WIB
Switzerland
Swiss
4 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup B - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 05:00 WIB
Canada
Kanada
6 - 0
Qatar
Qatar
Grup A - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 08:00 WIB
Mexico
Meksiko
1 - 0
South Korea
Korea Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved