Kasus Ijazah Jokowi
BEDA Nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa Akhirnya Ditangkap Polisi, Silfester Matutina Tak Ditahan
Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka hingga berkas perkara dinyatakan lengkap, keduanya akhirnya ditahan polisi.
TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka dugaan tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) pagi.
Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka hingga berkas perkara dinyatakan lengkap, keduanya akhirnya ditahan polisi.
Namun berkaca dari penahanan tersebut, beda dengan kasus dari Silfester Matutina.
Terdakwa yang sudah divonis 1,5 tahun tersebut justru tak ditahan oleh Kejaksaan Agung. Bahkan Silfester kini jadi buronan.
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyoroti upaya penangkapan dua tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Baca juga: KUASA Hukum Ungkap Kronologi Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Istri Sempat Menolak
Koordinator Litigasi TA-AKAA, Petrus Selestinus, menyebut langkah penangkapan tersebut sebagai indikasi adanya intervensi politik dalam penegakan hukum.
“Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Jumat (19/6/2026).
Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) dikabarkan ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Berdasarkan keterangan tim hukum, Roy Suryo disebut ditangkap pada Jumat sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Ditangkap, Dokter Tifa Ujian S3 Fakultas Kedokteran UI di Kantor Polisi: Mohon Doa Semua Saudara
Sementara itu, Dokter Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB dan saat ini berada di Polda Metro Jaya. Ia juga disebut tetap menjalani aktivitas akademik di tengah proses hukum.
Petrus Selestinus menyayangkan tindakan upaya paksa tersebut, karena menurutnya para klien selama ini bersikap kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban wajib lapor (WL).
“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau dukungan publik terhadap para kliennya, serta meminta simpatisan hadir ke Polda Metro Jaya untuk memberikan dukungan administratif terkait upaya hukum lanjutan.
Baca juga: KRONOLOGI Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun Oleh Pacarnya, Ditemukan Sudah Buta, Lumpuh dan Sumbing
Penahanan Silfester Matutina Masih Jadi Misteri
Sebelumnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
| KUASA Hukum Ungkap Kronologi Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Istri Sempat Menolak |
|
|---|
| Kubu Jokowi Pede Sebut Roy Suryo Sebentar Lagi Ditahan, Berkas Dinyatakan Lengkap: Tunggu Waktunya |
|
|---|
| Merasa Janggal, Dokter Tifa Konfirmasi ke Polda Metro soal P21, Kejaksaan Belum Ada Pernyataan Resmi |
|
|---|
| Kasus Ijazah Jokowi Naik Sidang, Roy Suryo Nilai Ada Keraguan Polda Metro Jaya soal P21 |
|
|---|
| Berkas Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi P21, Polda Metro Segera Lakukan Tahap 2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/roy-suryo-dan-silfester-terbaru.jpg)