Berita Viral

Nasib Julita Damanik, Dicopot dari Kepala Puskesmas, Terancam Masuk Penjara dan Sanksi Pemecatan

Julita, yang sebelumnya dikenal sebagai sosok tenaga kesehatan dengan reputasi baik, kini harus menghadapi proses hukum yang panjang.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
IST
TIPU ASN - Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Julita Damanik diduga melakukan jual beli jabatan sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga meraup mendapat setoran uang Rp 60 juta. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus yang menimpa Julita Damanik, Kepala Puskesmas Buntu Turunan nonaktif, menjadi sorotan publik karena dugaan penipuan jabatan pegawai dengan nilai kerugian mencapai Rp 60 juta. 

Julita, yang sebelumnya dikenal sebagai sosok tenaga kesehatan dengan reputasi baik, kini harus menghadapi proses hukum yang panjang.

Dugaan praktik penipuan ini muncul setelah sejumlah korban melaporkan adanya janji penerimaan kerja yang tidak pernah terealisasi, meski mereka telah menyerahkan sejumlah uang. Kasus ini kemudian ditangani Inspektorat dan aparat kepolisian.

Baca juga: TERNYATA Julita Damanik Bukan Cuma Tipu Jual Beli Jabatan di Simalungun Tapi Peserta CPNS Juga

Deretan Dugaan Kejahatan Julita Damanik

Kasus Julita Damanik, Plt Kepala Puskesmas Buntu Turunan nonaktif, menjadi sorotan karena sejumlah dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang berkembang, berikut adalah deretan dugaan kejahatan yang dikaitkan dengan dirinya:

1. Dugaan Penipuan penerimaan pegawai 

- Julita diduga menjanjikan posisi kepala puskesmas kepada ASN lain dengan imbalan Rp 60 juta.

- Uang tersebut diterima, tetapi jabatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

2. Penggunaan nama pejabat

- Dalam praktiknya, Julita disebut menggunakan nama Kadis Elyanto Purba dan Bupati Anton Achmad Saragih untuk meyakinkan korban. 

- Bupati sendiri membantah mengenal Julita maupun terlibat dalam kasus tersebut.

3. Manipulasi jabatan publik 

- Sebagai ASN dan eks Plt Kepala Puskesmas, Julita memanfaatkan posisinya untuk menimbulkan kepercayaan, sehingga korban merasa yakin dengan janji yang diberikan.

4. Merugikan keluarga korban 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00 WIB
Switzerland
Swiss
4 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup B - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 05:00 WIB
Canada
Kanada
6 - 0
Qatar
Qatar
Grup A - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 08:00 WIB
Mexico
Meksiko
1 - 0
South Korea
Korea Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved