Breaking News

Berita Viral

AKAL-AKALAN Julita Damanik Nipu Banyak Orang, Raup Rp219 Juta, Kini Dicopot dari Kepala Puskesmas

Akal-akalan Julita Damanik menipu banyak orang dengan janjikan jabatan dan kini dicopot dari jabatannya Kepala Puskesmas di Simalungun

Tayang:
IST
TIPU ASN - Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Julita Damanik diduga melakukan jual beli jabatan sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga meraup mendapat setoran uang Rp 60 juta. Kini ia dicopot dari jabatannya. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Akal-akalan Julita Damanik menipu banyak orang dan kini dicopot dari jabatannya Kepala Puskesmas di Simalungun, Sumut.

Adapun Julita Damanik eks Kepala Puskesmas ternyata menipu banyak orang.

Julita Damanik menipu banyak orang dengan menjanjikan jabatan dan meminta sejumlah uang.

Terkini, ia pun akhirnya dicopot dari jabatannya Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Simalungun pada hari ini, Jumat (19/6/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon A Simamora menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah dicopot atas kasus penipuan jabatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, Julita Damanik mengakui perbuatannya.

“Bahwa dia (Julita Damanik) telah mengakui perbuatannya menerima uang dari pihak lain.

Baca juga: Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Sumut, Ratusan Warga Minta MBG Dilanjut

Dan yang perlu digarisbawahi ia memakai uang tersebut demi kepentingan pribadinya,” kata Mixnon.

“Artinya, apa yang ia sebut bahwa mengenal pimpinan OPD bahkan Bupati dan bisa memberikan jabatan dengan sejumlah uang adalah akal-akalannya sendiri.

Semuanya hanya untuk melancarkan aksinya,” kata Mixnon. 

Selain pencopotan, Sekda Mixnon menyampaikan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (TPK) Simalungun telah memberikan sanksi disiplin berat kepada Julita Damanik. TPK menilai kemungkinan adanya tindak pidana dari apa yang dilakukan Julita Damanik

“Namun untuk bentuk sanksi disiplin berat ini akan kita sampaikan kemudian mengingat pelapor-pelapor lain sedang kita tunggu keterangannya,” kata Mixnon.

Julita Damanik terseret kasus penipuan dengan menjanjikan jabatan kepala Puskesmas kepada sesama ASN dengan tarif Rp 60 juta.

Selain itu ia juga diduga menipu warga Siantar dengan modus meloloskan seleksi CPNS Kejaksaan Tahun 2023 dengan kerugian korban Rp 159 juta.

Sebelumnya diberitakan, Julita Damanik disebut bisa mengusulkan penjabat Kepala Puskesmas ke Pemkab Simaungun. 

Julita Damanik memasang tarif Rp 60 juta untuk kursi Kepala Puskesmas. 

Baca juga: Rayap Besi Tower Telekomunikasi di Binjai Akhirnya Diciduk, Polisi Ungkap Metode Penangkapannya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00 WIB
Switzerland
Swiss
4 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup B - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 05:00 WIB
Canada
Kanada
6 - 0
Qatar
Qatar
Grup A - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 08:00 WIB
Mexico
Meksiko
1 - 0
South Korea
Korea Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved