Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Roy Suryo dan Dr Tifa Ditangkap Dibawa ke Polda Metro, Respons Tifa Akan Diadili

Kabar terbaru tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. 

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/tribunnews
DITANGKAP - Kabar terbaru tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terbaru tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. 

Kedua tersangka ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke 7 Jokowi.

Penangkapan Roy pada pukul 07.00 WiB

Sdr Tifa ditangkap di apartemennya pada pukul 06.47 WIB 

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.


“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum. Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit.

Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.

Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya.

Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

Tanggapan Kuasa Hukum

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00 WIB
Switzerland
Swiss
4 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup B - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 05:00 WIB
Canada
Kanada
6 - 0
Qatar
Qatar
Grup A - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 08:00 WIB
Mexico
Meksiko
1 - 0
South Korea
Korea Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved