Berita Viral
Rayap Besi Tower Telekomunikasi di Binjai Akhirnya Diciduk, Polisi Ungkap Metode Penangkapannya
Dalam penangkapan rayap besi ini, Hizkia mengatakan melibatkan banyak cara termasuk metode scientific investigation.
TRIBUN-MEDAN.com - Pelaku pencuri besi atau rayap besi tower telekomunikasi di Binjai yang viral di media sosial beberapa hari lalu, akhirnya diciduk tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama Polsek Binjai Barat.
Awal mula penangkapan tersebut, adanya polisi menerima laporan dari karyawan perawatan tower milik PT Bach Multi Blobal (BMG) yang berlokasi di Jalan Umar Baki, Lingkungan IV, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Minggu (31/5/2026).
"Saat itu pelapor sedang melakukan pengecekan terhadap kelengkapan tower. Namun terlihat olehnya sebagian besi (bresing tower) sudah tidak ada ataupun hilang," ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: WAJAH Tegang Roy Suryo Digiring ke Tahanan, Berikut 2 Alasan Polda Metro Tangkap Roy dan Dokter Tifa
Lanjuy Hizkia, atas peristiwa tersebut pelapor mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporan hilangnya besi tower.
Dalam penangkapan rayap besi ini, Hizkia mengatakan melibatkan banyak cara termasuk metode scientific investigation.
"Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui metode scientific investigation dengan memadukan analisa rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat yang turut membantu proses penyelidikan hingga keberadaan tersangka berhasil diketahui," ucap Hizkia.
Berbekal hasil analisa dan informasi yang dikumpulkan, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama unit Reskrim Polsek Binjai Barat bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
Baca juga: Sony Sonjaya Bongkar Pengadaan CCTV dan Fingerprint Fiktif di BGN, Rp300 Miliar Diduga Raib
Hasilnya, tersangka berinisial MI (24) berhasil diringkus di Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, pada Rabu (17/7/2026) sekira pukul 21.40 WIB.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 477 UU," kata Hizkia.
Selain mengamankan tersangka, personel juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan, maupun lokasi penadah hasil curian.
Sempat Viral di Media Sosial
Sebelumnya, video yang menarasikan hilangnya besi tower telekomunikasi akibat dicuri "rayap besi" viral di media sosial.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, terlihat tower telekomunikasi yang berada di tengah permukiman warga. Sejumlah bagian besi berwarna merah pada konstruksi tower tampak telah hilang.
Baca juga: TABIAT Buruk Julita Damanik, Setelah Tipu Sesama ASN, Kini Diduga Janjikan Lolos CPNS Kejaksaan
"Rayap besi naik level, tower telekomunikasi di Binjai diduga jadi sasaran," demikian narasi dalam unggahan video yang beredar di media sosial.
Viralnya video tersebut kemudian memicu perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian untuk mengusut kasus pencurian yang merusak fasilitas telekomunikasi tersebut.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Rayap Besi Tower di Binjai Diciduk
Polisi Tangkap Maling Besi Tower Telekomunikasi
Rayap Besi di Binjai Ditangkap
| Sony Sonjaya Bongkar Pengadaan CCTV dan Fingerprint Fiktif di BGN, Rp300 Miliar Diduga Raib |
|
|---|
| NASIB Julita Damanik Dicopot dari Kepala Puskemas, Sekda Simalungun Beberkan Kasus Penipuannya |
|
|---|
| TABIAT Buruk Julita Damanik, Setelah Tipu Sesama ASN, Kini Diduga Janjikan Lolos CPNS Kejaksaan |
|
|---|
| RESPONS Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Bakal Bawa Ijazah Asli ke Pengadilan |
|
|---|
| CAMAT Deli Serdang Digeruduk Ratusan Warga Kini Dapat Promosi Jabatan Baru Usai Sempat Dinonaktifkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENCURIAN-Kondisi-besi-tower-telekomunikasi-dicuri.jpg)