Berita Viral

TERNYATA Julita Damanik Bukan Cuma Tipu Jual Beli Jabatan di Simalungun Tapi Peserta CPNS Juga

Julita Damanik yang melakukan penipuan dicopot dari jabatan Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Sosok Julita Damanik mendadak menjadi sorotan publik, Selasa (16/6/2026). Ia merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Julita Damanik yang melakukan penipuan dicopot dari jabatan Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun

Pencopotan ini dimulai per hari ini, Jumat (19/6/2026). 

Julita Damanik dilaporkan atas kasus penipuan jual beli jabatan di Pemkab Simalungun

Dia memasang tarif Rp 60 juta untuk Kepala Puskesmas. 

Julita mengaku dekat dengan Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih. 

Tapi ternyata, Julita tidak hanya sekali melakukan penipuan

Sudah banyak korban. 

Hal ini terungkap dalam pemeriksaan Inspektorat. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon A Simamora menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah dicopot atas kasus penipuan jabatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, Julita Damanik mengakui perbuatannya.

“Bahwa dia (Julita Damanik) telah mengakui perbuatannya menerima uang dari pihak lain. Dan yang perlu digarisbawahi ia memakai uang tersebut demi kepentingan pribadinya,” kata Mixnon, Jumat (19/6/2026).

“Artinya, apa yang ia sebut bahwa mengenal pimpinan OPD bahkan Bupati dan bisa memberikan jabatan dengan sejumlah uang adalah akal-akalannya sendiri. Semuanya hanya untuk melancarkan aksinya,” kata Mixnon. 

Baca juga: PENANGKAPAN Dokter Tifa Disebut Bak Teroris Saat Hendak Ujian S3, Eks Wakapolri: Dia Bukan Teroris

Baca juga: Sekata Kopi Menjadi Ruang Komunitas, Lebih dari Menghadirkan Kopi

Selain pencopotan, Sekda Mixnon menyampaikan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (TPK) Simalungun telah memberikan sanksi disiplin berat kepada Julita Damanik. TPK menilai kemungkinan adanya tindak pidana dari apa yang dilakukan Julita Damanik

“Namun untuk bentuk sanksi disiplin berat ini akan kita sampaikan kemudian mengingat pelapor-pelapor lain sedang kita tunggu keterangannya,” kata Mixnon.

Julita Damanik terseret kasus penipuan dengan menjanjikan jabatan kepala Puskesmas kepada sesama ASN dengan tarif Rp 60 juta.

Selain itu ia juga diduga menipu warga Siantar dengan modus meloloskan seleksi CPNS Kejaksaan Tahun 2023 dengan kerugian korban Rp 159 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00 WIB
Switzerland
Swiss
4 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup B - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 05:00 WIB
Canada
Kanada
6 - 0
Qatar
Qatar
Grup A - Matchday 2
Jumat, 19 Juni 2026 | 08:00 WIB
Mexico
Meksiko
1 - 0
South Korea
Korea Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved