Berita Viral
NASIB Razman Usai Kasasi Ditolak, Tetap Merasa tak Salah Dugaan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Razman menuturkan dirinya menghargai putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut. Ia juga yakin dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Selain pidana badan, Razman juga dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim senilai Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi DJKA Medan Nilai KPK Abaikan Fakta Persidangan
Setelah divonis 1,5 tahun, Razman sejatinya sempat mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan terhadapnya.
Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.
Terkait putusan kasasi ini, Tribunnews.com telah menanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung kapan akan mengeksekusi putusan 1,5 tahun Razman Nasution ini.
Namun hingga berita tayang, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna belum menjawab perihal pertanyaan tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hotman-Paris-mengingatkan-Razman-Nasution-sdf.jpg)