Berita Viral

NASIB Razman Usai Kasasi Ditolak, Tetap Merasa tak Salah Dugaan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Razman menuturkan dirinya menghargai putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut.  Ia juga yakin dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Tayang:
Kolase Tribunnews
TERANCAM PENJARA - Beginilah nasib Razman Nasution usai Kasasi ditolak. Ia tetap merasa tak salah atas dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib Razman Nasution usai Kasasi ditolak.

Ia tetap merasa tak salah atas dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris.

Kini Razman pun terancam dipenjara.

Baca juga: Anak Ahmad Bahar Merasa Terintimidasi di Markas GRIB, Heran Hercules tak Yakin WA Diretas: Tertekan

Razman Arif Nasution merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.

Razman mengaku baru mendapatkan informasi mengenai putusan MA itu pada pagi hari, Selasa (19/5/2026).

"Lalu bagaimana sikap seorang Razman?" kata Razman dikutip dari instagram pribadinya, Selasa (19/5/2026).

Baca juga: Tempuh 8 Jam, David Nainggolan Nyetir Sendiri dari Humbahas demi Ujian Koperasi Merah Putih

Razman menuturkan dirinya menghargai putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut. 

Ia juga yakin dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Sikap saya, saya katakan tadi, saya menghargai, saya menghormati," kata Razman.

"Sekali lagi saya mengatakan bahwa saya tidak bersalah tapi bagaimana dengan putusan ini jika saya anggap tidak bersalah ya saya tetap menghargai bahwa putusan dimaksud harus saya taati," sambung Razman.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi DJKA Medan Nilai KPK Abaikan Fakta Persidangan

Razman menegaskan dirinya akan menghadapi kasus hukum tersebut dengan jiwa yang besar, tabah, ikhlas dengan penuh ksatria.

"Saya akan menjalani proses hukum ini saya tidak akan melarikan diri saya tidak akan kabur saya tidak akan sembunyi. Saya akan menunggu keputusan dimaksud sampai di tangan saya," kata Razman.

Upaya Hukum

Selain itu, dirinya telah berkoordinasi dengan tim untuk melakukan upaya hukum semisal Peninjauan Kembali (PK). 

Namun, ia menuturkan bahwa putusan tersebut tidak tepat dilakukan terhadap dirinya yang berstatus pengacara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved