Berita Persidangan

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi DJKA Medan Nilai KPK Abaikan Fakta Persidangan

Daniel Heri Pasaribu menilai tuntutan 6 tahun penjara terhadap kliennya Eddy Kurniawan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berdasar. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG KASUS KORUPSI - Tiga terdakwa saat mendengar tuntutan di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5/2026). Kuasa hukum Eddy Kurniawan Winarto, pengusaha yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek rel Direktorat Jendral Kereta Api (DJKA) wilayah Medan, menilai tuntutan 6 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berdasar. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kuasa hukum Eddy Kurniawan Winarto, pengusaha yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek rel Direktorat Jendral Kereta Api (DJKA) wilayah Medan, Daniel Heri Pasaribu menilai tuntutan 6 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berdasar. 

"Apakah dengan Jaksa membebankan semuanya kepada Eddy, itu artinya KPK mengabaikan fakta persidangan dan tidak akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain seperti yang melakukan plotting proyek sejak awal di kementrian perhubungan, Pengusaha Medan yang menerima uang paket JLKAMB 1, perusahaan-perusahaan vendor fiktif yang menerima fee yang sudah secara jelas dan terang benderang terungkap di persidangan," kata Daniel Heri Pasaribu, kuasa hukum Eddy kepada Tribun Medan, Rabu (20/5/2026). 

Daniel menilai, tuntutan terhadap Eddy mengesampingkan fakta persidangan.  Kata dia, Eddy ini bukan pegawai negeri ataupun penyelenggara negara yang layak dituntut Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor.

Menurutnya, pada pasal itu secara limitatif menentukan bahwa subjek hukumnya merupakan pegawai negeri.

Selain itu,  Eddy dituduh melakukan plotting lelang Paket Pekerjaan Jalur Lintas Kereta Api Medan Binja bersama-sama dengan terdakwa Muchlis Hanggani Capah, Harno Trimadi dan Saksi Hardho. 

Dari pengaturan itu, kemudian Eddy disebut Jaksa menerima commitment fee senilai Rp 3.500.000.000, untuk Paket JLKAMB 1 hingga JLKAMB. 
 
Tetapi dalam persidangan sebut Daniel, tuduhan itu sudah runtuh berantakan sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan. 

"Pertama Pengaturan Proyek itu ternyata Dilakukan di tingkat atas Kementerian, bukan oleh Eddy keterangan saksi sangat gamblang membuktikan bahwa plotting dan pengondisian pemenang lelang agar dimenangkan oleh PT Waskita Karya dikendalikan langsung atas arahan Menteri Perhubungan saat itu Budi Karya Sumadi, kepada Kepala LPPBMN, Harno Trimadi, yang diteruskan kepada Ketua Pokja," kata Daniel. 

"Bahkan latarbelakang pemberian proyek terhadap Waskita Karya sangat jelas terungkap dipersidangan yaitu sebagai kompensasi atas kerugian PT Waskita Karya senilai Rp 1,7 Triliun pada proyek LRT Palembang sebelumnya, " lanjutnya. 

Menurut Daniel, kliennya adalah pihak swastakan yang jelas tidak memiliki kapasitas, instrumen, maupun kewenangan normatif apa pun untuk mengintervensi atau mengatur jalannya proses lelang di Kementerian Perhubungan.

Dalam masalah ini, Eddy bertindak murni hubungan hukum keperdataan praktik bisnis yang sah mendapatkan fee kerja sama. 

"Karena Pak Eddy memiliki peran nyata dalam mengenalkan dan menggabungkan KSO PT Waskita Karya, PT Antaraksa, dan PT Rinenggo Ria Raya, serta berhasil menegosiasikan pembagian porsi saham KSO yang adil," kata Daniel. 

"Dalam praktik bisnis, apa yang dilakukan Klien Kami adalah hal yang sah, etis, dan legal bagi seorang pengusaha untuk menerima imbalan atas jasa profesional dan kontribusi komersial yang nyata tersebut."

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tiga terdakwa kasus korupsi proyek rel Direktorat Jendral Kereta Api (DJKA) wilayah Medan dituntut masing-masing 6 tahun penjara. 

Para terdakwa yakni, Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. 

Lalu dari Wiraswasta bernama Eddy Kurniawan Winarto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved