Berita Persidangan

WALHI Gugat PT TPL di PN Medan, Tuntut Pemulihan Ekosistem Dampak Bencana Banjir Sumut

Walhi Sumatera Utara mendaftarkan gugatan intervensi dalam perkara perdata lingkungan hidup ke Pengadilan Negeri Medan Kelas, Rabu (20/5/2026). 

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
GUGAT PT TPL - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara mendaftarkan gugatan intervensi PT TPL dalam perkara perdata lingkungan hidup ke Pengadilan Negeri Medan Kelas, Rabu (20/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara mendaftarkan gugatan intervensi dalam perkara perdata lingkungan hidup ke Pengadilan Negeri Medan Kelas, Rabu (20/5/2026). 

Gugatan diajukan dalam perkara antara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melawan PT Toba Pulp Lestari Tbk.

WALHI menilai pemulihan lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh, terutama pada wilayah yang terdampak bencana ekologis November hingga Desember 2025 di Sumatera Utara, termasuk bentang DAS Batang Toru dan daerah aliran sungai Sibundong.

"Gugatan intervensi ini kami daftarkan karena kami melihat ada beberapa kepentingan lingkungan yang sebenarnya tidak dipertahankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pengadilan juga harus melihat ada urgensi mengapa WALHI, sebagai organisasi lingkungan hidup, ingin masuk ke dalam perkara ini terutama terkait untuk mempertahankan kondisi lingkungan hidup, dan memastikan lingkungan hidup yang dirusak oleh TPL dan yang terdampak dari aktivitas perusahaan tersebut dipulihkan," kata kuasa hukum WALHI, Teo Reffelsen. 

Dalam dokumen gugatan, WALHI menyatakan terdapat lahan terbuka seluas 1.261,5 hektare di bekas konsesi PT TPL di Tapanuli Utara. 

Berdasarkan analisis citra satelit sentinel 2L2A, area tersebut diduga berkontribusi terhadap meningkatnya aliran permukaan yang memperparah banjir melalui daerah aliran sungai Batang Toru. 

WALHI juga menemukan area terbuka lain seluas 1.607 hektare di Kabupaten Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara, tepatnya di Sektor Aek Raja, yang telah terbuka sejak Oktober 2024 dan diduga berkaitan dengan bencana di DAS Sibundong.  

WALHI juga menyoroti dampak bencana terhadap habitat satwa dilindungi. Dalam gugatan, WALHI memasukkan pemulihan habitat Orangutan Tapanuli seluas 15.940 hektare dan koridor Harimau Sumatera seluas 12.392 hektare sebagai bagian penting dari tuntutan pemulihan. 

Dalam gugatan tersebut, WALHI meminta majelis hakim menyatakan PT TPL bertanggung jawab mutlak atau strict liability atas kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang luas. 

Adapun nilai pemulihan yang dituntut WALHI mencapai sekitar Rp2,62 triliun. Angka ini terdiri dari pemulihan habitat Orangutan Tapanuli sebesar Rp1,39 triliun, pemulihan koridor Harimau Sumatera sebesar Rp1,08 triliun, serta pemulihan lahan terbuka eks konsesi seluas 1.607 hektare sebesar Rp142,3 miliar. 

Komponen pemulihan meliputi penyediaan air, pengendalian erosi, pembentukan tanah, pendauran unsur hara, fungsi pengurai limbah, pemulihan biodiversitas, sumber daya genetik, dan pelepasan karbon.  

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba, mengatakan bencana ekologis yang terjadi di Sumatera Utara tidak dapat dilepaskan dari tata kelola hutan dan konsesi yang selama ini mengabaikan daya dukung lingkungan.

"Das Batangtoru dan DAS Sibundong itu hulunya berada di kawasan Tapanuli Utara yang juga masuk ke dalam konsesi PT TPL," ungkap Rianda.

Selain itu, WALHI meminta pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan PT TPL, termasuk aset bergerak, aset tidak bergerak, inventori, surat berharga, serta harta kekayaan lain yang akan diperoleh di kemudian hari. 

WALHI juga meminta agar biaya pemulihan dititipkan melalui rekening kepaniteraan PN Medan dan dikelola dengan pengawasan tim independen yang laporannya dapat diakses publik.  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved