Berita Viral
NASIB Razman Usai Kasasi Ditolak, Tetap Merasa tak Salah Dugaan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Razman menuturkan dirinya menghargai putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut. Ia juga yakin dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Dimana, kata Razman, dirinya sedang menjalankan kuasa sehingga ada hak imunitas.
"Tapi itu ditabrak. Meskipun demikian ini sudah berkekuatan hukum tetap. Maka biarlah Allah SWT untuk nanti menyidangkan dan memeriksa kami. Apakah saya yang bersalah atau anggota majelis hakim mulai dari peradilan tingkat pertama, banding sampai dengan kasasi," jelasnya.
Razman mengaku dirinya tidak dibackup oleh aparat atau pejabat.
"Saya bukan korupsi, bukan bunuh orang, bukan tipu orang, bukan perkosa orang, bukan juga narkoba, apalagi terorisme. Jadi proses ini Insya Allah akan saya lalui dengan tabah, sabah. Saya berharap semua penegak hukum netral," katanya.
"Semoga ke depan ini pembelajaran bagi para lawyer. Agar ternyata hak imunitas itu kadang-kadang apa yang saya alami ini tidak dapat digunakan," sambungnya.
Kasasi Ditolak
Dikutip dari Tribunnews.com, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Razman Nasution.
Usai kasasinya ditolak, alhasil Razman pun tetap dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman tersebut.
Selain itu vonis tersebut pun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah menyusul adanya putusan dari Mahkamah Agung.
"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan tolak kasasi terdakwa," demikian amar putusan tersebut dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Sumut International Ethnic Fashion Festival 2026 Wadahi 24 Desainer dalam Pelestarian Budaya
Adapun kasasi dengan nomor perkara 5227 K/PID.SUS/2026 itu telah diputus pada Rabu 13 Mei 2026 dan diadili oleh Yohanes Priyana selaku ketua majelis hakim dan Sutarjo serta Noor Edi Yono sebagai hakim anggota.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Adapun vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan, Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hotman-Paris-mengingatkan-Razman-Nasution-sdf.jpg)