Berita Viral

Laporkan Dokter dan RS ke Kemenkes, Pasien Korban Angkat Rahim Tanpa Izin Belum Dapat Keadilan

Mimi Maysarah kini mengadukan pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Muhammadiyah Sumatera Utara dan dokter kandungan Ke Kemenkes

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
LAPOR POLDA SUMUT - Mimi Maisyarah (48), korban dugaan malapraktik RS Muhammadiyah Sumatera Utara ketika diwawancarai di Polda Sumut, Senin (27/4/2025). Ia melaporkan pihak RS dan dokter yang menangani. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus Mimi Maysarah, pasien dugaan angkat rahim tanpa izin masih terus berlanjut lantaran merasa belum mendapat keadilan.

Mimi Maysarah kini mengadukan pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Muhammadiyah Sumatera Utara dan dokter kandungan yang menangani, TM, ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. 

"Kami resmi mengirimkan surat pengaduan karena penanganan perkaranya hingga saat ini belum mendapatkan keadilan bagi pasien," kata penasehat hukum Mimi, Ojahan Sinurat dilansir dari kompas.com saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (20/5/2026). 

Baca juga: Prabowo Sebut Dirinya Merasa Sangat Dihormati Negara Lain Sampai Banyak yang Minta Bantuan

Ojahan menjelaskan, sejumlah pertemuan sudah dilakukan, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Medan, namun ia menyebut pihak rumah sakit belum menjalankan hasil pertemuan. 

Begitu juga dengan Dinas Kesehatan Sumut yang sudah mengambil keterangan dan melihat langsung kondisi kesehatan pasien, tapi hingga saat ini belum memberikan hasil investigasi nya kepada keluarga pasien.

"Surat pengaduan dan bukti-bukti yang kami miliki sudah dikirimkan perihal Pengaduan dugaan pelanggaran prosedur medis dan pelanggaran hak pasien," kata Ojahan. 

Dia berharap MKDKI memanggil dan memeriksa dokter teradu yang menangani kliennya serta dilakukan pemeriksaan disiplin prosesi secara objektif, memeriksa rekam medis dan prosedur informed consent.

Mimi Maisyarah (48), korban dugaan malapraktik RS Muhammadiyah Sumatera Utara ketika diwawancarai, di Polda Sumut, Senin (27/4/2025). Ia melaporkan pihak RS dan dokter yang menangani.
Mimi Maisyarah (48), korban dugaan malapraktik RS Muhammadiyah Sumatera Utara ketika diwawancarai, di Polda Sumut, Senin (27/4/2025). Ia melaporkan pihak RS dan dokter yang menangani. (TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso)

Baca juga: Kejanggalan Wagub Babel Hellyana Tak Bayar Tagihan Hotel, Padahal Punya Harta Rp 5 Miliar

Baca juga: ALASAN Sidang Tuntutan 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Andrie Yunus Ditunda, Sempat Terjadi Perdebatan

Kemudian menjatuhkan sanksi disiplin apabila ditemukan pelanggaran serta memberikan perlindungan hukum terhadap pasien. 

"Kami juga mendesak Kemenkes untuk serius menangani kasus ini, serta Komnas Perumpuan untuk turun ke Medan, dengan harapan kasus ini dapat ditangani secara maksimal, dan klien kami mendapatkan hak nya," tutur Ojahan. 

Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan SDM RSU Muhammadiyah Sumut, Ibrahim Nainggolan, mangatakan bahwa aduan tersebut merupakan hak pasien. 

"Kami menghormati proses yang ditempuh keluarga," ucap Ibarahim saat dihubungi dihari yang sama.

Awal Mula Laporkan Dokter

Mimi diduga menjadi korban malapraktik di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Sumatera Utara (Sumut).

Mimi mengaku awalnya berobat dan menjalani operasi pengangkatan tumor jinak (mioma uteri) di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Sumatera Utara (Sumut). 

Belakangan terungkap, bahwa Mimi ternyata menjalani operasi pengangkatan rahim.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved