Aktivis KontraS Disiram Air Keras

ALASAN Sidang Tuntutan 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Andrie Yunus Ditunda, Sempat Terjadi Perdebatan

Namun sebelum tercapai kesepakatan itu terdapat perdebatan di persidangan terkait penentuan jadwal sidang selanjutnya.

Tayang:
Tribunnews.com
SIDANG TUNTUTAN - Aktivis KontraS Disiram Air Keras - Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan dua ahli tambahan dalam sidang perkara serangan air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Sidang pembacaan tuntutan kepada empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda hingga Rabu (3/6/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pembacaan tuntutan terhadap empat anggota Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang dijadwalkan sidang hari ini Rabu (20/5/2026) harus ditunda.

Sidang ditunda usai disepakati oleh majelis hakim, oditur militer, dan tim penasihat hukum para terdakwa di persidangan.

Namun sebelum tercapai kesepakatan itu terdapat perdebatan di persidangan terkait penentuan jadwal sidang selanjutnya.

Penundaan sidang itu diawali oleh keinginan tim penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan dua ahli pidana tambahan ke persidangan.

Baca juga: Mahfud MD Bela Kasus Nadiem Makarim, Sebut Tak Rugikan Negara, Soroti Logika Hukum Tuntutan 18 Tahun

"Mohon izin, mohon izin Yang Mulia. Mohon izin, dari oditur sudah mengajukan tambahan saksi. Oleh karena itu, kami mohon dalam persidangan ini kami juga dari tim penasehat hukum agar diberikan kesempatan untuk mendatangkan ahli pidana dalam menentukan perkara ini sebaik mungkin," kata Letkol Chk Andi.

Letkol Andi lalu mengungkapkan rencananya akan menghadirkan ahli tambahan yang merupakan ahli pidana tambahan pada 2 Juni 2026.

Butuh Ahli Tambahan

Ia pun mengungkapkan alasannya untuk menghadirkan ahli tambahan.

"Oleh karena itu kami juga mohon, kami sangat mohon kepada majelis hakim Yang Mulia agar persidangan ini, karena kami juga akan mencari suatu kebenaran yang sesungguhnya," kata Letkol Andi.

"Oleh karena itu kami mohon agar kiranya berikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi lagi dalam perkara ini," imbuh dia.

Baca juga: IHSG Melemah Usai Presiden Prabowo Berpidato di Gedung DPR RI

Untuk itu, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memastikan lagi kepastian kehadiran ahli.

Ia pun mengungkapkan tidak ingin menunda kembali persidangan.

Dia pun menanyakan kepada oditur kapan rencananya ia akan membacakan tuntutan kepada terdakwa bila tim penasihat hukum terdakwa tidak menghadirkan ahli tambahan.

Oditur Letkol Chk Muhammad Iswadi lalu  memgungkapkan rencananya untuk membacakan surat tuntutan pada tanggal 25 Mei 2026.

Hal itu karena, kata dia, pihaknya harus memasukan pendapat ahli yakni dua dokter spesialis dari RSCM yang menangani Andrie Yunus dalam persidangan hari ini.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved