Berita Viral
Sosok AKP Deky Jonatan Sasiang Dipecat dari Polisi dan Dijebloskan ke Sel, Lindungi Bandar Narkoba
AKP Deky Jonathan Sasiang ditangkap setelah ketahuan menjadi pelindung bandar narkoba di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok AKP Deky Jonatan Sasiang, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur, dipecat dari kepolisian dan kini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Senin (18/5/2026).
AKP Deky Jonathan Sasiang ditangkap setelah ketahuan menjadi pelindung bandar narkoba di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur.
Sosok dan Biodata
- Nama Lengkap: AKP Deky Jonathan Sasiang
- Pangkat: Ajun Komisaris Polisi (AKP)
Karier Kepolisian:
- Kapolsek Long Hubung (2021–2022): Memimpin wilayah pedalaman dengan pendekatan langsung ke masyarakat.
- Kasat Polairud Polres Kubar (2023): Fokus pada pengamanan wilayah perairan.
- Kasat Lantas Polres Kubar (2024): Berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan program keselamatan dan edukasi.
- Kasubbag Binops Bag Ops Polres Kubar (2025): Koordinasi operasi besar dan pengamanan kegiatan masyarakat.
- Kasat Resnarkoba Polres Kubar (Desember 2025–April 2026): Mengungkap berbagai kasus besar narkotika, termasuk penangkapan bandar sabu dan oknum ASN.
- Mutasi ke Polda Kaltim (April 2026): Menjabat sebagai Kaur Mintu Subbag Renmin Rolog Polda Kaltim.
Pengungkapan Kasus Narkoba:
- Februari 2026: Menangkap 4 bandar sabu dan seorang ASN di Melak.
- Maret 2026: Menangkap pengedar dengan 9 poket sabu.
- April 2026: Mengamankan 23 poket sabu seberat 14,36 gram.
Potret Penahanan AKP Deky
Potret mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Senin (18/5/2026).
AKP Deky Jonathan Sasiang ditangkap setelah ketahuan menjadi pelindung bandar narkoba di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur.
AKP Deky memanfaatkan jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Kutai Barat untuk mendapatkan keuntungan dari bandar narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa proses interogasi awal telah selesai dilakukan oleh tim gabungan internal kepolisian.
Tim penyidik yang terlibat meliputi Subdit II, Subdit IV, serta Satgas Narcotic Investigation Center Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh tim penyidik gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,"tegas Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Deky diduga kuat bertindak sebagai pelindung atau backing bisnis narkoba yang dijalankan oleh bandar narkoba kelas kakap bernama Ishak dan kelompoknya di wilayah Kutai Barat.
Selain pidana narkotika, penyidik juga menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Sebelum dilakukan penahanan di Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Timur telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri yang memutuskan menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat dari kedinasan kepolisian.
AKP Deky Jonathan Sasiang ditahan di rutan
Dipecat AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea
Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat
AKP Deky Digiring ke Bareskrim Polri
Nasib AKP Deky Jonathan
AKP Deky Jonathan dipecat
AKP Deky dipecat
| TOTAL 7 WNI Ditangkap Tentara Israel di Tengah Misi Kemanusiaan di Jalur Gaza: Aktivis dan Jurnalis |
|
|---|
| TERKUAK Isi Dua Buku Diari Anak Perempuan di Klaten Dicabuli Ayah Kandungnya Selama 5 Tahun |
|
|---|
| POTRET Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Ditahan: Jadi Backing Bandar Narkoba |
|
|---|
| VIRAL Nota Warung Bakso Tagih Biaya AC Rp3000 Per Orang ke Pelanggan yang Makan di Tempat |
|
|---|
| KRONOLOGI Penembakan Dua Petugas Security Perusahaan Sawit di Asahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Potret-AKP-Deky-Jonathan-Sasiang.jpg)