Breaking News

Berita Viral

Mahfud MD Bela Kasus Nadiem Makarim, Sebut Tak Rugikan Negara, Soroti Logika Hukum Tuntutan 18 Tahun

Mahfud menyatakan bahwa ia mengikuti proses persidangan dan menilai tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara

Tayang:
Tangkapan layar
PANDANGAN MAHFUD MD - Mahfud MD menilai penegakan hukum di Indonesia aneh dan dianggap semakin memunculkan banyak kejanggalan, terkesan memaksa kareja kejar target. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Meko Polhukam, Mahfud MD membela Nadim Makarim terkait polemik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang kini telah ditutup-tutupi 18 tahun penjara.

Dalam kuliah umum di Universitas Dr. Soetomo pada Sabtu (16/5/2026), Mahfud menyatakan bahwa ia mengikuti proses persidangan dan menilai tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus itu.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada bukti aliran dana, baik kepada perusahaan maupun kepada Nadiem Makarim secara pribadi.

Bahkan, kenaikan aset yang sempat menjadi sorotan disebut berasal dari kepemilikan saham yang sudah dimiliki jauh sebelum menjabat sebagai menteri.

Baca juga: VIRAL Video Pembukaan Kopdes Merah Putih, Produk Dijual Mirip Minimarket, Apa Bedanya?

“Kalau melihat fakta persidangan, kerugian negara tidak ada, aliran uang ke terdakwa juga tidak terbukti,” ungkap Mahfud.

Lebih jauh, Mahfud turut menyoroti tuntutan jaksa yang dinilai cukup berat, yakni 18 tahun penjara serta denda hingga Rp5,6 triliun.

Menurutnya, tuntutan tersebut perlu dikaji ulang agar selaras dengan fakta persidangan dan logika hukum yang berkembang di masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam struktur pengadaan, tanggung jawab utama berada pada pejabat pembuat komitmen, bukan pada menteri sebagai pengambil kebijakan umum.

Baca juga: PILU Satpam Dapur MBG tak Punya Uang Keluarkan Peluru di Dekat Tulang Rusuknya, Kena Tembak Begal

Nadiem, menurut Mahfud, hanya memberikan arahan terkait penggunaan Chromebook dalam kebijakan pendidikan, sementara aspek penentuan harga berada pada BPKP.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan kembali perdebatan di tengah publik yang semakin luas.

Sebagian pihak mulai mempertanyakan apakah proses hukum dan tuntutan yang diajukan sudah benar-benar mencerminkan fakta persidangan yang ada.

Dengan situasi ini, kasus tersebut masih terus menjadi perhatian, sekaligus membuka ruang diskusi baru terkait batas tanggung jawab dalam kebijakan publik dan proses hukum yang menyertainya.

Perjalanan hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook masih terus berlanjut.

Baca juga: TAKUT Sapi Virtualnya Kelaparan, Anggota DPRD Jember Terpaksa Main Game Saat Rapat

Setelah sidang pembacaan tuntutan yang menyita perhatian publik, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat resmi menetapkan agenda sidang berikutnya, yakni pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang akan digelar pada 2 Juni 2026 mendatang.

Keputusan tersebut disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved