Aktivis KontraS Disiram Air Keras
ALASAN Sidang Tuntutan 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Andrie Yunus Ditunda, Sempat Terjadi Perdebatan
Namun sebelum tercapai kesepakatan itu terdapat perdebatan di persidangan terkait penentuan jadwal sidang selanjutnya.
Ia juga mengatakan ahli yang dihadirkan mengonfirmasi bisa datang pada tanggal 2 Juni.
"Jadi kalau diminta waktu yang lain kami juga tidak bisa memastikan itu. Tetapi untuk meminta majelis hakim Yang Mulia agar pemberian hak yang sama kepada penasehat hukum, oleh karena itu kami memohon agar diberikan kesempatan untuk tanggal 2 Juni," ucap dia.
Kolonel Freddy lalu mengungkapkan kembali keinginannya untuk menghadirkan ahli setelah pemeriksaan saksi dan ahli ditutup.
Karena menurutnya aturan membolehkan pemeriksaan ahli bisa dilakukan menyusul.
Hal itu, kata dia, dilakukan guna mempersingkat waktu persidangan.
Namun, Letkol Andi mengungkapkan kekhawatiran tim penasihat hukum.
"Kami khawatirnya begini aja Yang Mulia. Kalau memang itu tidak mengganggu hukum acara pidana, kami siap saja. Yang penting itu tidak mengganggu hukum acara pidana," kata Andi.
"Karena setahu kami hukum acara pidana itu kalau sudah dalam pembelaan tidak mungkin lagi dihadirkan saksi dalam perkara itu. Itu yang kami tahu," lanjut dia.
Kolonel Freddy lalu menjawab hal itu tidak masalah.
Ia meminta tim penasihat hukum membuka pasal 182 ayat 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Karena tim penasihat hukum tidak membawa buku yang mencantumkan pasal dimaksud, hakim anggota yakni Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin membuka buku dan membacakannya.
"Ini Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal 182 ayat 5. Apabila acara sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 sesudah selesai, Hakim Ketua menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup," kata Zainal.
"Dengan ketentuan dapat membukanya kembali, ulangi, dengan ketentuan dapat
membukanya sekali lagi baik atas kewenangan Hakim Ketua karena jabatannya maupun atas permintaan oditur atau terdakwa atau penasihat hukum dengan memberi alasannya. Nah, jadi bisa sekali lagi boleh setelah pemeriksaan dinyatakan ditutup," imbuh dia.
Letkol Andi kemudian menyatakan setuju dengan hal tersebut, akan tetapi ia mengungkapkan penafsirannya terkait hal itu.
"Kami kami setuju dengan itu, tapi mungkin yang dimaksud aturan tersebut sebelum pembelaan atau tuntutan. Tapi kalau memang di situ, mohon maaf ini kami kami hanya ini saja meminta kebijakan saja," ungkap Letkol Andi.
| Nasib 4 Anggota BAIS TNI Ditentukan Hari Ini, Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penyiram Andrie Yunus |
|
|---|
| Niat Sambangi Andrie Yunus di RSCM, Tim Oditur Militer Gagal Bertemu, Hanya Temui Manajemen RS |
|
|---|
| Terbongkar Rencana Penyerangan Andrie Yunus, Terdakwa Campur Air Aki dengan Cairan Pembersih Karat |
|
|---|
| Terungkap Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Berawal dari Protes UU TNI di Hotel |
|
|---|
| 4 Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Muncul, Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-bais-TNI-sidang-1.jpg)