Aktivis KontraS Disiram Air Keras

ALASAN Sidang Tuntutan 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Andrie Yunus Ditunda, Sempat Terjadi Perdebatan

Namun sebelum tercapai kesepakatan itu terdapat perdebatan di persidangan terkait penentuan jadwal sidang selanjutnya.

Tayang:
Tribunnews.com
SIDANG TUNTUTAN - Aktivis KontraS Disiram Air Keras - Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan dua ahli tambahan dalam sidang perkara serangan air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Sidang pembacaan tuntutan kepada empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda hingga Rabu (3/6/2026). 

Ia juga mengatakan ahli yang dihadirkan mengonfirmasi bisa datang pada tanggal 2 Juni.

"Jadi kalau diminta waktu yang lain kami juga tidak bisa memastikan itu. Tetapi untuk meminta majelis hakim Yang Mulia agar pemberian hak yang sama kepada penasehat hukum, oleh karena itu kami memohon agar diberikan kesempatan untuk tanggal 2 Juni," ucap dia.

Kolonel Freddy lalu mengungkapkan kembali keinginannya untuk menghadirkan ahli setelah pemeriksaan saksi dan ahli ditutup.

Karena menurutnya aturan membolehkan pemeriksaan ahli bisa dilakukan menyusul.

Hal itu, kata dia, dilakukan guna mempersingkat waktu persidangan.

Namun, Letkol Andi mengungkapkan kekhawatiran tim penasihat hukum.

"Kami khawatirnya begini aja Yang Mulia. Kalau memang itu tidak mengganggu hukum acara pidana, kami siap saja. Yang penting itu tidak mengganggu hukum acara pidana," kata Andi.

"Karena setahu kami hukum acara pidana itu kalau sudah dalam pembelaan tidak mungkin lagi dihadirkan saksi dalam perkara itu. Itu yang kami tahu," lanjut dia.

Kolonel Freddy lalu menjawab hal itu tidak masalah.

Ia meminta tim penasihat hukum membuka pasal 182 ayat 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Karena tim penasihat hukum tidak membawa buku yang mencantumkan pasal dimaksud, hakim anggota yakni Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin membuka buku dan membacakannya.

"Ini Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal 182 ayat 5. Apabila acara sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 sesudah selesai, Hakim Ketua menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup," kata Zainal.

"Dengan ketentuan dapat membukanya kembali, ulangi, dengan ketentuan dapat
membukanya sekali lagi baik atas kewenangan Hakim Ketua karena jabatannya maupun atas permintaan oditur atau terdakwa atau penasihat hukum dengan memberi alasannya. Nah, jadi bisa sekali lagi boleh setelah pemeriksaan dinyatakan ditutup," imbuh dia.

Letkol Andi kemudian menyatakan setuju dengan hal tersebut, akan tetapi ia mengungkapkan penafsirannya terkait hal itu.

"Kami kami setuju dengan itu, tapi mungkin yang dimaksud aturan tersebut sebelum pembelaan atau tuntutan. Tapi kalau memang di situ, mohon maaf ini kami kami hanya ini saja meminta kebijakan saja," ungkap Letkol Andi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved