Aktivis KontraS Disiram Air Keras

ALASAN Sidang Tuntutan 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Andrie Yunus Ditunda, Sempat Terjadi Perdebatan

Namun sebelum tercapai kesepakatan itu terdapat perdebatan di persidangan terkait penentuan jadwal sidang selanjutnya.

Tayang:
Tribunnews.com
SIDANG TUNTUTAN - Aktivis KontraS Disiram Air Keras - Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan dua ahli tambahan dalam sidang perkara serangan air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Sidang pembacaan tuntutan kepada empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda hingga Rabu (3/6/2026). 

Mendengar hal itu, lalu Kolonel Freddy meluruskan lagi maksudnya.

Baca juga: Membaca Polarisasi Suara Pemilih, Menakar Khidmah dan Menolak Politisasi Muktamar NU 2026

"Ya, udah. Paham. Maksud saya begini, ini kan kita bicara tentang pasti dan tidak pasti. Siap. Kalau tuntutan kan pasti tanggal 25 nanti bisa. Siap. Kalau ini kan saya tanyakan lagi karena kan ahli itu kan nggak mungkin..," kata Freddy.

Namun sebelum Freddy menyelesaikan kalimatnya, tim penasihat hukum terdakwa menyahutinya.

Mendengar hal itu, Kolonel Freddy menyahuti lagi agar penasihat hukum terdakwa untuk tidak memotong.

"Ya sebentar, bicara dulu, jangan dipotong. Ahli ini kan takutnya ada kesibukan ternyata tanggal 2 mundur lagi, mundur lagi. Kalau misalnya untuk kepastian ya supaya kita tidak berlama-lama sidang, karena berkenaan dengan masa penahanannya para terdakwa ini," kata Kolonel Freddy.

"Kami punya keterbatasan untuk menahan ini. Kalau mundur-mundur lagi nanti penahanannya habis," lanjut dia.

Tawarkan Pemeriksaan Ahli Usai Pembacaan Surat Tuntutan

Kolonel Freddy lalu menawarkan agar pemeriksaan ahli dari terdakwa dilakukan setelah pembacaan surat tuntutan.

Hal itu mengingat masa penahanan para terdakwa yang terbatas.

Akan tetapi, Letkol Andi kembali mengatakan meminta kepada majelis hakim untuk diberikan hak kesempatan yang sama dengan oditur militer untuk menghadirkan ahli tambahan. 

Mendengar hal itu, Kolonel Freddy mengatakan hak yang diberikan kepada oditur militer untuk menghadirkan ahli tidak selama dari permintaan tim penasihat hukum terdakwa.

Saat ingin menanggapi Kolonel Freddy, giliran tim penasihat hukum terdakwa yang dipotong oleh oditur militer Letkol Iswadi.

"Mohon izin Yang Mulia, sebentar (tim penasihat hukum terdakwa). Saya menyarankan bagaimana kalau dibalik? Artinya tanggal 25 Mei kalau penasehat hukum mampu menghadirkan saksi ahli hukum pidana, kami yang mundur di tanggal 2 Juni untuk menyusun tuntutan. Mohon petunjuk Yang Mulia," ujar dia.

Hakim lalu setuju dengan dengan oditur.

Namun, Letkol Andi kembali mengungkapkan kepentingan tim penasihat hukum para terdakwa untuk menghadirkan ahli tambahan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved