Breaking News

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Nasib 4 Anggota BAIS TNI Ditentukan Hari Ini, Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penyiram Andrie Yunus

Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus

Tayang:
Kompas.com
Empat terdakwa penyiaraman air keras terhadap Andrie Yunus, mun muncul ke publik saat hadiri sidang perdana, di pengadilan militer, Rabu (29/4/2026)(Febryan Kevin/Kompas.com ) 

TRIBUN-MEDAN.com - Empat anggota BAIS TNI akan menentukan nasibnya terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, hari ini, Rabu (20/5/2026).

Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Oditur Militer II-07 Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

Adapun empat anggota BAIS TNI menjadi terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Sebelumnya, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya Andri menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa. 

Baca juga: ANIES Baswedan Sebut RI Sedang Tak Baik-baik Saja, Pemerintah Dinilai Boros dan Tak Peka

"Untuk dakwaan kami mendakwakan subsideritas atau dakwaan pasal berlapis yang pertama untuk primer kami menerapkan pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.

Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat berencana yang diduga dilakukan para terdakwa. 

PENYIRAMAN AIR KERAS - Empat terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menghadiri sidang pemeriksaan saksi ahli, Kamis (7/5/2026). Menurut Psikolog TNI, keempatnya masih laik menjadi prajurit TNI
PENYIRAMAN AIR KERAS - Empat terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menghadiri sidang pemeriksaan saksi ahli, Kamis (7/5/2026). Menurut Psikolog TNI, keempatnya masih laik menjadi prajurit TNI (TRIBUN MEDAN/Kompas.com)

Selain itu, oditur juga menyusun dakwaan subsider menggunakan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

"Untuk lebih subsidernya lagi pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa," jelasnya.

Baca juga: ARSENAL Akhirnya Juara Liga Inggris Setelah 22 Tahun, Era Arteta Habiskan Biaya Rp 22 Triliun

Aksi Didasari Kekesalan terhadap Korban

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus disebut berawal dari anggapan para terdakwa bahwa tindakan korban telah melecehkan institusi TNI. 

"Bahwa terdakwa kenal dengan saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan interupsi di hotel Fairmont Jakarta," ucap Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi di Pengadilan Militer II-08, Rabu (29/4/2026). 

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," lanjutnya.

Oditur menjelaskan, dugaan rencana aksi bermula pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: SOSOK Erio Arriom Streamer Ngamuk ke Viewers Karena Tak Dibayari Makan Sampai Hina Miskin

Saat itu, Sersan Dua Edi Sudarko bertemu dengan Lettu Budhi Hariyanto di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI. 

"Saat itu terdakwa mengobrol biasa terkait kehidupan pribadi dan dinas, di tengah obrolan, Edi menyampaikan video viral Andrie Yunus yang memaksa masuk dan menginterupsi pada saat sidang rapat revisi UU TNI di hotel Fairmont," katanya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved